Warga Kemiri Tolak Eksekusi, Blokir Semua Jalan Masuk Menuju Balai Desa

republikjatim.com
TOLAK EKSEKUSI - Ratusan warga Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo menolak rencana eksekusi Balai Desa dan lahan TKD seluas 10.000 hektar yang dimenangkan penggugat, Selasa (22/12/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo memblokir lima titik jalan menuju balai desa setempat, Senin (22/12/2020). Aksi warga ini, karena menolak rencana eksekusi lahan TKD sekitar 10.000 meter persegi dan sekaligus Balai Desa Kemiri.

Berdasarkan pantauan di lapangan, untuk jalan utama dari jalur JL Jenggolo diblokir warga menggunakan sejumlah gerobak sampah. Lapisan kedua jalan ditutup warga menggunakan kayu dan sepanduk. Selain itu, warga juga duduk di tengah jalan beraspal itu.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Tidak hanya duduk-duduk, sebagian warga juga membawa kayu dan pentungan untuk menjaga dan menyelamatkan aset desa itu.

"Sejak semalam warga sudah menutup kelima jalan menuju balai desa. Baik jalan aspal maupun jalan yang berbatasan dengan Desa Siwalanpanji," ujar Mahmudi salah seorang warga yang ikut siaga menolak rencana eksekusi TKD dan Balai Desa Kemiri.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Diberitakan sebelumnya, rencana Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk mengeksekusi lahan seluas 10.000 meter persegi di Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo bakal mendapatkan kendala. Ini menyusul, warga setemlat siap mempertahankan aset milik desa itu.

Mereka mengaku sangat keberatan atas rencana eksekusi Kantor Desa yang bakal dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain memasang sejumlah spanduk penolakan yang dibentangkan di berbagai sudut balai desa, warga juga sudah mulai memblokade beberapa akses menuju Desa Kemiri. Upaya ini untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga setempat.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Diketahui, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo. Saat ini diputus PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan itu menjadi ahli waris Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati. Berdasarkan pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah di sebelah utara jalan batas Desa Panji-Kemiri, sebelah timur Tanah Kas Desa, sebelah selatan Jalan Desa Kemiri dan sebelah barat tanah milik Dr Subarno. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru