Judi Domino, Penjual Bakso Keliling Asal Jabon Diringkus Polsek Krembung

republikjatim.com
DITAHAN - Tersangka kasus judi Domino, Wardiono digelandang petugas Polsek Krembung beserta barang buktinya, Rabu (15/04/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keinginan dan mimpi untuk menang dalam permainan judi demino seorang pedagang bakso kandas. Ini menyusul aksi perjudian pedagang bakso, Wardiono warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo digrebek polisi. Akibatnya, pria 36 tahun itu diamankan dan dijebloskan ke tahanan Polsek Krembung beserta barang buktinya.

"Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," terang Kapolsek Krembung AKP Purwanto Kanit Reskrim Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Rabu (15/04/2020).

Lebih jauh, Soepatman menceritakan pemain judi diamankan anggotanya saat berpatroli. Kebetulan anggotanya melintas di Jalan Dusun Pologunting, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung melihat sekelompok orang sedang bemain judi di warung kopi.

"Seketika itu anggota langsung menggrebek dan berhasil menangkap tersangka. Sebelumnya temanya lebih dahulu kabur, setelah melihat kedatangan petugas," tegasnya.

Usai ditangkap, kata Soepatman tidak berselang lama tersangka digeledah dan diperiksa. Kemudian langsung dibawa ke Polsek Krembung untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Saat diperiksa tersangka (Wardiono) kepada penyidik mengaku bermain judi demino sekadar iseng. Karena seharian capek keliling berjualan bakso," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru