Putus Penyebaran Covid-19, Muda-Mudi Diobrak Motor Tak Standar Diamankan Polisi

republikjatim.com
AMANKAN - Petugas Polsek Jabon mengamankan motor protolan untuk diminta dipasang kembali sesuai standar asli motor, Selasa (07/04/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), petugas Polsek Jabon beserta jajaran membubarkan tempat nongkrong sekelompok muda mudi disepanjang JL Raya Exit Tol Lama Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Senin (06/04/2020) sore.

Selain membubarkan gerombolan pemuda, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah motor tidak sesuai standar. Selain motor sudah protolan, menggunakan knalpot brong dan yang tidak dilengkapi STNK dan SIM. Motor tak standar itu, kemudian digelandang dan diamankan petugas ke Polsek Jabon.

Kapolsek Jabon AKP Sumono mengatakan anggotanya bakal secara rutin melakukan patroli dan penyisiran tempat-tempat keramaian. Selain tempat radio karaoke, warung-warung kopi juga sejumlah tempat nongkrong lainnya. Termasuk yang ada di utara maupun selatan Sungai Porong.

"Tempat nongkrong anak muda yang menjadi area favorit seperti JL Raya exit tol lama, bakal terus kami tertibkan dan bubarkan. Kalau dihimbau untuk bubar tetap tidak dihiraukan dan bandel, maka kami tidak segan-segan memberi sanksi tegas. Termasuk motor yang tidak dilengkapi surat-surat atau yang tidak standar ikut kami amankan," katanya.

Penertiban dan pembubaran itu, kata Sumono bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Pihaknya menghimbau masyarakat, khususnya muda-mudi untuk dapat mematuhi himbauan Pemkab Sidoarjo dan maklumat Kapolri.

"Untuk muda-mudi yang terjaring bersama motornya, kami beri pembinaan dan sosialisasi terkait bahaya virus Corona (Covid-19). Sedangkan motornya diberikan sanksi berupa surat tilang," pungkasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru