Pandemi Corona, Delapan Napi Rutan Ponorogo Dapat Asimilasi Bebas

republikjatim.com
ASIMILIASI - Delapan Napi Rutan Ponorogo mendapat hak asimiliasi di tengah pandemi corona, Rabu (01/04/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Sebanyak 8 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo dibebaskan lebih cepat melalui program asimiliasi dan hak integrasi. Pembebasan ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di dalam rutan. Pembebasan ke 8 napi ini, atas dasar kebijakan Kemenhumham RI, Yossana Laoly.

Kepala Pengaman Rutan (KPR) Ponorogo, Haryono mengatakan dari 376 napi penghuni Rutan Ponorogo, yang mendapatkan asimiliasi sebanyak 8 orang. Mereka dapat hak integritas dan langsung dibebaskan.

"Kemarin sore asimiliasi 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan. Mereka yang sudah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersayarat (CB) langsung dirumahkan," kata Haryono.

Haryono menambahkan kedelapan napi yang mendapat asimiliasi itu untuk kasus yang berbeda-beda. Kendati demikian, semua secara administrasi sudah memenuhi syarat mendapatkan haknya itu.

"Kedelapan napi yang dapat hak asimiliasi itu, diantaranya dari kasus Ilegal loging 2 napi, narkoba 2 napi dan pencabulan terhadap bawah anak umur sebanyak 4 napi," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru