Ponorogo (republikjatim.com) - KPU Ponorogo akhirnya memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 21 kecamatan. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi peryaratan minimal yang ditetapkan.
Komisioner KPU Ponorogo, Divisi SDM Ahmad Fauzi Huda mengatakan pendaftaran PPS ditutup Senin (24/02/2002) kemarin. Namun pendaftar belum memenuhi ketentuan keputusan KPU Nomor 66/PP.06.04-kpts/03/KPU/II/2020 tentang pendaftar PPS harus memenuhi dua kali yang dibutuhkan.
"Ada perpanjangan pendaftaran. Perpanjang ini diatur dalam ketentuan. Sehingga tahapan pembentukan PPS menyesuaikan. Untuk pendaftar sesuai ketentuan 2 kali kebutuhan, yaitu sampai masa perpanjangan 25-27 Pebruari sampai sekarang sudah terpenuhi yaitu minimal 6 orang per desa," terangnya kepada republikjatim.com, Sabtu (29/02/2020).
Hal yang sama disampaikan Komisioner KPU Ponorogo Divisi Parmas, Sosdiklih. Menurutnya, saat ini tahapannya masih penelitian adsministrasi. Rencananya nanti akan diumumkan tanggal 2 Maret 2020.
"Seleksi tertulis akan digelar tanggal 4 Maret," imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Ponorogo, Munajat menegaskan kuota PPS sudah terpenuhi setelah masa perpanjangan pendaftaran.
"Memang ada penundaan untuk desa yang kurang kemarin. Yakni sampai batas perpanjangan sudah terpenuhi semua. Jadi sudah tuntas untuk desa minimal 6 pendaftar," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi