Ditinggal Rewang Hajatan, Uang 26 Juta Milik Warga Ponorogo Digasak Tetangga

republikjatim.com
CONGKEL PINTU - Pelaku pencongkelan pintu rumah tetangga, HTN tak berkutik saat anggota Unit reskrim Babadan meringkusnya di rumah pelaku, Sabtu (15/02/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Babadan berhasil ungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Sukosari, Kecamatan Babadan. Kasus pencurian dengan perusakan pintu rumah korban itu mengakibatkan uang tunai puluhan juta raib.

Korban pencurian ini adalah Siti Fatimah (45) warga Dusun Gelang, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Saat kejadian rumah korban ditinggal pemiliknya rewang (membantu) tetangganya yang sedang punya hajatan.

"Sepekan setelah kasus pencurian uang tunai Rp 26 juta itu, tim Unit Reskrim menangkap pelakunya di rumahnya," terang Kapolsek Babadan, Kompol Sukamto, Sabtu (15/02/2020).

Sukamto menceritakan kasus pencurian bermula Jum'at (07/02/2020) sekitar pukul 07.30 WIB, rumah korban dalam keadaan sepi. Pemiliknya sedang pergi ke rumah tetangga untuk membantu tetangga yang mempunyai hajatan. Saat rumah kosong, pelaku masuk rumah Siti Fatimah dengan merusak (mencongkel) pintu garasi. Kemudian masuk ke dalam ruangan dan mengambil sejumlah uang milik korban yang ditaruh di dalam almari.

"Dengan cara mencongkel kunci pintu almari menggunakan linggis catut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 26 juta yang ada dalam almari," tegasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, lanjut Sukamto tim Unit Reskrim Polsek Babadan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dia adalah HTN (38) warga Dusun Gelang, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo yang masih tetangga korban.

"Pelaku berhasil diamankan Jum’at kemarin di rumahnya. Dari tangan pelaku disita uang sebesar Rp 25.250.000. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru