Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin segar berembus bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo secara resmi meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah yang mulai berlaku efektif per hari ini, Kamis (05/11/2026) dan akan berlangsung hingga 30 Maret 2027 mendatang.
Menariknya, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan secara manual. Denda keterlambatan akan terhapus secara otomatis saat proses pembayaran dilakukan. Sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja.
Cakupan program insentif ini terbilang sangat luas. Yakni meliputi PBB-P2 dan BPHTB: Pembebasan denda berlaku sampai dengan masa pajak tahun 2026 serta Pajak Daerah Lainnya (PDL) yang mencakup Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Perhotelan, Parkir, serta Kesenian & Hiburan). Penghapusan denda berlaku hingga Tahun Pajak 2025 dan masa pajak Januari 2026 sampai September 2026.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemkab terhadap kondisi ekonomi warga Sidoarjo. Bahkan, sekaligus strategi mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Program ini, kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya," ujar Subandi.
Subandi menambahkan, pajak daerah merupakan pilar utama pembangunan yang hasilnya akan langsung dirasakan kembali masyarakat.
"Uang pajak yang terkumpul dialokasikan untuk pemerataan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan hingga optimalisasi sarana pendidikan," tegasnya.
Baca juga: Sapu Bersih Praktik Korupsi, Bupati Subandi Tegaskan Zero Tolerance Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Sementara untuk memberi kemudahan bagi warga, Pemkab Sidoarjo telah melengkapi berbagai alternatif jalur pembayaran. Wajib pajak dapat melunasi kewajibannya melalui layanan perbankan mitra, gerai ritel modern dan platform digital (QRIS dan Virtual Account).
"Untuk informasi detail mengenai pembebasan denda pajak dapat diakses melalui tautan resmi BPPD Sidoarjo di bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau memindai kode QR yang disediakan BPPD Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi