Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Bupati Sidoarjo, Subandi secara terbuka menyatakan menerapkan kebijakan zero tolerance (nol toleransi) terhadap segala bentuk suap dan gratifikasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan dipercaya masyarakat.
Teguran keras dan arahan strategis ini disampaikan Bupati Subandi saat membuka agenda Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu yang digelar Pemkab Sidoarjo berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (05/11/2026).
"Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum saja. Akan tetapi, penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi dan merugikan masyarakat," ujar Subandi di hadapan jajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD hingga para Camat yang hadir.
Meski skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Sidoarjo Tahun 2025 meraih nilai cukup memuaskan sebesar 88,8, Subandi mengingatkan jajarannya agar tidak cepat berpuas diri. Evaluasi mendalam mencatat nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah masih di angka 59,88 serta indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK berada pada level 72,82 (kategori rentan).
Menurut Subandi, titik rawan penyalahgunaan wewenang masih mengintai sektor-sektor krusial diantaranya Sektor Perizinan,Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) danPelayanan Publik Utama.
"Data itu, menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan pelayanan publik wajib bersih dari suap maupun gratifikasi," pinta Subandi.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Sidoarjo meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Selain regulasi, Bupati Subandi juga menginstruksikan tiga pilar perbaikan. Diantaranya ketauladanan pimpinan yakni mulai pimpinan OPD, Camat hingga Kepala Desa (Kades) wajib menjadi benteng integritas bagi para bawahannya. Kemudian transformasi digital dengan memperluas layanan berbasis digital guna mengurangi kontak fisik, memperjelas pengawasan dan meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
"Terakhir, dengan kanal pengaduan publik yakni menyediakan akses pelaporan (whistleblowing system) yang aman dan mudah dijangkau masyarakat," tegasnya.
Sinergi antar-lembaga ini juga mendapat sambutan positif dari Ketua PN Sidoarjo, Ridwan SH MH. Ia mengungkapkan pihak pengadilan telah mengoperasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pelayanan kami sudah melalui PTSP tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas," ucap Ridwan.
Sementara Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemkab dan PN Sidoarjo itu.
"Kami (KPK) berharap dorongan integritas ini tidak sekadar menjadi seremonial semata. Melainkan, menjadi budaya melekat dalam melayani masyarakat Sidoarjo," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi