Meminimalkan Risiko Hukum, Pemkab Sidoarjo Garap Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Lewat Skema Penlok

republikjatim.com
RAKOR - Bupati Sidoarjo Subandi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat, (25/09/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus tancap gas mempercepat realisasi pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Namun, ketimbang mengambil jalan pintas yang berisiko, Pemkab Sidoarjo memilih langkah cermat dan transparan dalam membebaskan tanah milik warga. Pemkab Sidoarjo melalui skema pengadaan tanah bertahap berbasis Penetapan Lokasi (Penlok).

​Keputusan strategis itu, diambil seusai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat, (25/09/2026).

Baca juga: Kabar Baik Bagi Warga Sedati, Sidak Wabup Mimik Idayana Pastikan Progres RSUD Sedati Lampaui Target

​Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan kehati-hatian menjadi kunci utama agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan patuh pada peraturan perundang-undangan.

​"Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak dengan mekanisme langsung. Ini bentuk mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kami peroleh berdasarkan arahan BPKP Jatim," ujar Bupati Subandi.

​Langkah berhati-hati ini, merujuk pada regulasi Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

​Meskipun luasan lahan terdampak tergolong skala kecil yakni hanya sekitar 2 hektar (di bawah ambang batas skala kecil 5 hektar). Karena itu, Pemkab Sidoarjo tetap mengedepankan skema bertahap berdasarkan Pasal 146 dan Pasal 148. 

Baca juga: Optimisme Baru dari Trawas, Muswil VI KAHMI Jatim Siap Kawal Jawa Timur Jadi Gerbang Baru Utama Nusantara

"Kami menilai skema ganti rugi secara langsung dinilai rentan memicu potensi penolakan warga serta ketidakpastian hukum di kemudian hari," paparnya.

​Perwakilan BPKP Jatim, Yohannes mengungkapkan arahan penggunaan skema Penlok bertahap sudah sangat tepat secara regulasi. Pasal 148 menegaskan skema bertahap dapat diterapkan jika lokasi pembangunan tidak mungkin dipindahkan dan terdapat potensi penolakan dari masyarakat.

​"BPKP menyarankan seperti di Pasal 148. Meski prosesnya memakan waktu sedikit lebih panjang dibanding pengadaan langsung, ini adalah opsi dengan risiko paling minim untuk menjamin kepastian hukum bagi warga maupun pemerintah," tegas Yohannes.

Baca juga: Tingkatkan Penerimaan Negara, DJP Jatim Sita dan Lelang 69 Aset Penghutang Pajak Senilai Rp 29,8 Miliar

​Sementara dengan komitmen mitigasi hukum dan skema transparan ini, Pemkab Sidoarjo optimistis proyek Flyover Gedangan dapat berjalan lancar tanpa menyisakan sengketa di masa mendatang.

"Bahkan, sekaligus menjadi solusi ampuh mengurai kemacetan kronis di kawasan Gedangan," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru