Tingkatkan Penerimaan Negara, DJP Jatim Sita dan Lelang 69 Aset Penghutang Pajak Senilai Rp 29,8 Miliar

republikjatim.com
LELANG - DJP Jatim Bersatu bersama DJKN Jatim menggelar Pekan Lelang Serentak 2026 sebagai penegakan hukum sebanyak 69 aset sitaan milik 51 penunggak pajak dilelang secara daring dengan total nilai mencapai Rp 29,82 miliar, Kamis (24/09/2026).

Malang (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim menggelar Pekan Lelang Serentak 2026. Dalam aksi penegakan hukum ini, sebanyak 69 aset sitaan milik 51 penunggak pajak dilelang secara daring dengan total nilai limit mencapai Rp 29,82 miliar.

​Rangkaian lelang yang berlangsung sejak 21 September ditutup dengan konferensi pers puncak kegiatan di Malang, Kamis (24/09/2026). Acara ini, dihadiri pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur. Diantaranya Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan serta Kepala Kanwil DJKN Jatim, Arik Hariyono.

Baca juga: Bikin Faktur Pajak Fiktif Hampir Rp 1 Miliar, Bos Perusahaan Konstruksi Diserahkan Penyidik Pajak ke JPU Kejari Sidoarjo

​Pekan Lelang Serentak ini dilaksanakan 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur atas penagihan aktif terhadap 51 Wajib Pajak yang memiliki total tunggakan fantastis yakni sebesar Rp 300,88 miliar. Dari total penunggak pajak itu, mayoritas didominasi Wajib Pajak Badan (46 perusahaan) dengan nilai tunggakan Rp 299,87 miliar. Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 5 orang dengan tunggakan Rp 1,01 miliar.

​Aset yang dilelang mencakup 65 barang bergerak. Diantaranya seperti kendaraan, mesin industri, perhiasan dan barang - barang elektronik serta 4 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Seluruh proses penawaran dilakukan secara transparan melalui portal resmi lelang.go.id.

​Rincian kontribusi dari tiga Kanwil DJP Jawa Timur meliputi:

1.​ Kanwil DJP Jatim II: Menyumbang aset terbanyak, yaitu 44 aset dari 14 KPP dengan nilai limit Rp 28,99 miliar.

2. ​Kanwil DJP Jatim I: Melelang 10 aset dari 6 KPP dengan nilai limit Rp 522,34 juta.

3. ​Kanwil DJP Jatim III: Melelang 15 aset dari 7 KPP dengan nilai limit Rp 308,60 juta.

Baca juga: Singkirkan Ratusan Pesaing, Muda Mudi Sidoarjo Melenggang ke Final Duta Budaya Jatim 2026, Bupati Ajak Warga Beri Voting

​Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan mengatakan tindakan tegas ini diambil setelah langkah persuasif dan penyitaan dilakukan. Upaya ini digunakan untuk memberikan dampak jera (deterrent effect).

​"Pekan Lelang Serentak ini menjadi wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan efek jera sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya," ujar Paryan.

​Pelaksanaan lelang tahun ini,  mengalami lonjakan signifikan dibanding Tahun 2025 lalu. Yakni jumlah aset yang dilelang naik dari 45 aset (nilai limit Rp 2,79 miliar) menjadi 69 aset (nilai limit Rp 29,82 miliar). Langkah agresif ini, turut mendukung capaian pencairan piutang penagihan pajak DJP Jatim yang merealisasikan Rp 722,59 miliar (66,00 persen) per 21 September 2026.

"Jadi dari target Rp 1,164 triliun tumbuh positif 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ungkapnya.

Baca juga: Sinyal Hijau Menuju Liga 1, Pemkab Sidoarjo Siap Totalitas Sokong Deltras FC, Ini Beberapa Syarat Mutlaknya

​Tidak hanya berfokus pada penagihan kas negara, rangkaian kegiatan ini juga diwarnai dengan Lelang Amal (Charity Auction). Para pimpinan Kemenkeu Satu Jatim turut menyumbangkan koleksi barang pribadi mereka untuk dilelang kepada publik.

​Barang-barang pribadi yang dilelang merupakan milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun serta para Kepala Kanwil DJP Jatim I, II, III, dan Kepala Kanwil DJKN Jatim. Paryan menjelaskan seluruh dana yang terkumpul dari lelang amal ini tidak masuk ke kas negara saja.

"Melainkan akan disalurkan sepenuhnya ke lembaga sosial dan panti asuhan.
​Masyarakat yang berminat melihat katalog resmi objek lelang dapat mengakses tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026," tandasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru