Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan alokasi kursi di atas kertas. Berupaya membongkar konfigurasi daerah pemilihan secara ilmiah dan komprehensif, DPD Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemetaan Daerah Pemilihan Kabupaten Sidoarjo.
Diskusi strategis ini, mempertemukan empat kacamata penting sekaligus. Diantaranya penyelenggara pemilu (KPU), pengawas pemilu (Bawaslu), akademisi/pengamat politik serta lembaga riset independen.
Dari hasil kajian internal DPD Partai NasDem Sidoarjo bersama data empiris mutakhir, terungkap konfigurasi 6 Dapil dengan total 50 kursi DPRD Sidoarjo yang digunakan pada Pemilu 2024 masih sangat relevan dan rasional untuk dijadikan baseline (pijakan utama) menuju Pemilu 2029 mendatang.
Direktur Asqara Research, Dwi Ardy Sugiono memaparkan bedah data berbasis dokumen resmi Kabupaten Sidoarjo Dalam Angka 2026 (BPS Sidoarjo data Tahun 2025).
Saat ini, jumlah penduduk Sidoarjo tercatat mencapai 2.041.260 jiwa yang tersebar di 18 kecamatan. Dibagi dengan alokasi 50 kursi DPRD, maka diperoleh Bilangan Pembagi Penduduk (BPP) Kabupaten sekitar 40.825 jiwa per kursi.
Meskipun terjadi pertumbuhan penduduk sebanyak 86.258 jiwa (naik 4,4 persen dari basis Pemilu 2024 sebesar 1.955.002 jiwa), distribusi demografis ternyata berjalan merata dan tidak merusak keseimbangan antar-dapil.
"Pertambahan penduduk Sidoarjo belum mengakibatkan satu pun dari enam dapil keluar dari koridor 90 hingga 110 persen BPP Kabupaten. Tidak ada tekanan demografis ekstrem yang mengharuskan perombakan total," ujar Dwi Ardy Sugiono kepada republikjatim.com, Kamis (03/09/2026).
Selain itu, pengujian menggunakan Loosemore–Hanby Index (LHI) menghasilkan angka 1,20 persen. Kondisi ini, semakin mendekati angka nol, semakin sempurna proporsionalitas alokasi kursi terhadap jumlah penduduk di Sidoarjo.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adhim menjelaskan penataan Dapil tidak boleh didasari syahwat politik atau kepentingan pragmatis kelompok tertentu saja. Melainkan harus tunduk pada regulasi normatif.
Mengacu pada UU Nomor 7/2017, PKPU Nomor 6/2022 serta Keputusan KPU Nomor 488/2022, penataan dapil wajib memenuhi 7 Prinsip Utama. Yakni
kesetaraan nilai suara (equal votes), ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah (geografis menyatu),
cakupan wilayah yang sama (coterminous), kohesivitas (sosio-kultural) dan kesinambungan (continuity).
Baca juga: Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam
"Setiap usulan, baik yang ingin mempertahankan maupun mengubah Dapil, harus diuji dengan ketentuan hukum. Ruang diskusi seperti yang digelar Partai NasDem ini sangat positif untuk menjaring masukan publik berbasis data," ungkap Fauzan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha membawa dimensi antropologis dan historis ke dalam ruang diskusi. Menurutnya, pemetaan Dapil harus menghormati ikatan kultural dan sejarah interaksi sosial masyarakat.
"Sidoarjo memiliki karakter wilayah beragam, mulai dari kawasan perkotaan, industri, pertanian hingga pesisir. Kajian penataan Dapil Partai NasDem pun diapresiasi karena turut menyelaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sidoarjo 2024 hingga 2044," ungkap Agung Nugraha.
Beberapa keterkaitan fungsional dan historis kawasan di Sidoarjo, lanjut Agung diantaranya Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yakni Sidoarjo Kota, Porong,dan Krian. Kemudian Kawasan Pesisir & Perikanan (KAPUK) yakni wilayah tambak dan nelayan seperti Waru, Sedati, Buduran, Candi, Tanggulangin dan Jabon. Serta Aglomerasi SIBONTARRIAN: Interaksi historis wilayah Sidoarjo, Jabon, Tarik, dan Krian.
"Masyarakat jangan hanya dilihat sebagai angka statistik. Ada sejarah dan interaksi sosial yang panjang. Pendekatan antropologis memastikan batas Dapil tidak memotong komunitas yang memiliki keterikatan erat itu," pinta Agung Nugraha.
Pengamat Politik, Nanang Haromain menambahkan hasil Pemilu 2024 memberikan gambaran empiris mengenai arena kompetisi di lapangan.
Dengan konstelasi alokasi 10–9–8–7–8–8 kursi (district magnitude), Pemilu 2024 terbukti menghadirkan tingkat iklim kompetisi yang sehat dan representasi politik yang relatif adil.
"Data politik Pemilu 2024 penting untuk membaca perilaku pemilih dan distribusi suara. Tetapi, penataan Dapil tidak boleh dibalik demi menguntungkan elektoral partai tertentu. Penataan harus tetap mengabdi pada keadilan representasi rakyat," tutur Nanang.
Sementara Ketua DPD Partai NasDem Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas Pratama menegaskan kajian ini bukan bentuk klaim sepihak atau keputusan final. Akan tetapi, mengingat kewenangan mutlak penetapan Dapil berada di tangan KPU.
"Melalui FGD multidimensional ini, DPD Partai NasDem Sidoarjo ingin memberikan teladan politik berbasis data (data-driven policy). Yakni wacana perubahan maupun keberlanjutan Dapil menuju Pemilu 2029 wajib dipertanggungjawabkan secara akademis, yuridis dan sosial demi terwujudnya kesetaraan hak pilih warga Sidoarjo," pungkas Zakaria Dimas yang juga menjabat Sebagai Ketua BPC HIPMI Sidoarjo ini. Ary/Waw
Editor : Redaksi