25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak

republikjatim.com
REMISI - Sebanyak 25 narapidana beragam Budha di Jatim menerima remisi Hari Raya Waisak di sejumlah Rutan dan Lapas, Kamis (23/05/2024).

Surabaya (republikjatim.com) - Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).

"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Kamis (23/05/2024).

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Heni menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.

"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Semakin lama, semakin besar," papar Heni.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan dilakukan penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin," tegasnya.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.

"Syarat mutlaknya telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang berdasarkan atas penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN)," paparnya.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Sementara dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang. Sisanya, mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas. Semuanya, masih harus menjalani sisa pidananya," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru