25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak

republikjatim.com
REMISI - Sebanyak 25 narapidana beragam Budha di Jatim menerima remisi Hari Raya Waisak di sejumlah Rutan dan Lapas, Kamis (23/05/2024).

Surabaya (republikjatim.com) - Waisak membawa berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jatim. Mereka mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).

"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Kamis (23/05/2024).

Baca juga: Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Heni menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.

"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Semakin lama, semakin besar," papar Heni.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan dilakukan penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin," tegasnya.

Baca juga: Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.

"Syarat mutlaknya telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang berdasarkan atas penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN)," paparnya.

Baca juga: Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Sementara dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang. Sisanya, mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas. Semuanya, masih harus menjalani sisa pidananya," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru