RK Terima Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya Usai Bayar Denda Dua Perkara Rp 750 Juta

republikjatim.com
BEBAS - Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat, RK yang terjerat kasus korupsi yang menjadi salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, RK Selasa (23/04/2024).

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas Kelas I Surabaya, RK Selasa (23/04/2024). Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada di Lapas yang berada di Desa Kebongagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Selasa (23/04/2024).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Selain itu, Heni menjelaskan RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang membuat RK selama ini mendapat berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan itu. Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

"Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta," ungkap Heni.

Karena mendapat pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingan itu akan ditentukan pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Salah satu jenis bimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali. Itu akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Surabaya untuk memastikan bimbingannya berjalan efektif," tegas Heni.

Sementara Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta menegaskan RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

"Sebelum dilepaskan, kami (Lapas) memberi pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar petugas Lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang. Karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang," papar Jayanta.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Jayanta menjelaskan dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di Lapas selama 10 tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami lainnya. Karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka otomatis berhak mendapatkan hak bersyarat itu," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru