358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas Beberapa Dinyatakan Belum Penuhi Syarat

republikjatim.com
REMISI - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar menyerahkan SK Remisi Natal dari Dirjen Pemasyarakatan secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana di Lapas Sidoarjo, Senin (25/12/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sukacita perayaan Natal juga dirasakan 358 narapidana umat kristiani di Jatim. Ratusan narapidana itu, meski berada di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dan pulang ke rumahnya masing-masing.

"Jumlah usulan remisi khusus Natal Tahun 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang. Tapi, sesuai SK yang terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Senin (25/12/2023).

Baca juga: KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo, Senin (25/12/2023). Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang narapidana. Sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat ada sebanyak 61 orang narapidana," ungkap Asep Sutandar.

Belum terpenuhinya syarat khusus itu, dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.

"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," tegas Asep.

Baca juga: Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Tidak hanya itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Selain itu, juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/ restitusi.

"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi. Sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tetapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," papar Asep.

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak selama 2 bulan.

Baca juga: Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang narapidana," ulasnya.

Sementara remisi Natal Tahun 2023 ini menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial.

"Yang langsung bebas dari Lapas Malang 2 orang dan dari Lapas Jombang 1 orang narapidana. Sementara dari Lapas Sidoarjo yang mendapat remisi 15 orang narapidana," pungkasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru