Wabup Ingatkan Ratusan Perusahaan Kelolah Limbah B3, Pengamat Minta Libatkan Polisi


Wabup Ingatkan Ratusan Perusahaan Kelolah Limbah B3, Pengamat Minta Libatkan Polisi PERINGATAN - Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin memberi peringatan ke sekitar 200 perusahaan untuk mengelolah limbah B3 agar tak merugikan generasi penerus dalam Bintek Pengelolaan B3 dan Limbah 3 DLHK, di Sun City Hotel Sidoarjo, Rabu (14/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin meminta ratusan perusahaan yang ada di Sidoarjo dapat mengelolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara baik. Selain itu, pengelolaannya harus dipenuhi dengan berbagai perizinan. Hal ini tujuannya agar tidak merugikan generasi penerus.

"Karena setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mengolah limbah produksinya. Kalau tidak bakal bisa merugikan generasi penerus. Karena mengganggu kesuburan tanah," terang Nur Ahmad Syaifuddin kepada republikjatim.com, Rabu (14/03/2018) paska acara Bintek Pengelolaan B3 dan Limbah 3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, di Sun City Hotel Sidoarjo, Rabu (14/03/2018).

Selain itu, dalam acara yang diikuti sekitar 200 - 300 perusahaan itu, pihaknya meminta pengelolaan perusahaan itu sesuai prosedur dan aturan. Termasuk diantaranya memenuhi seluruh perizinannya sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Peindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2010 tentang Pengolahan Limbah B3 yang beracun.

"Jangan sampai ada yang terlibat hukum hanya gara-gara tidak mau mengolah limbahnya dengan baik. Karena kalau tak diolah langsung dibuang akan merugikan warga sekitar perusahaan," imbuhnya.

Cak Nur meyakini jika perusahaan di Sidoarjo mau mengelolah limbah dengan baik. Hal ini karena termasuk kewajiban perusahaan.

"Mengolah limbah dengan baik itu kewajiban dan menjadi konsekuensi perusahaan. Jangan sampai kalau ada masalah limbah perusahaan justru menjadi 'ATM' pihak tak bertanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Lingkungan Hidup, Ir Supriyono yang hadir dalam acara ini menilai sosialisasi dan bintek tidak hanya untuk pelaku usaha, industri dan UKM. Namun juga melibatkan para penegak hukum dari kepolisian, Satpol PP maupun LSM. Tujuannya agar memahami mengenai Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pengelolaan Limbah terutama limbah B3 beracun.

"Karena tidak semua penegak hukum memahami undang-undang lingkungan hidup ini. Saya contohkan perusahaan oto bus yang mengetap olie diperkarakan. Padahal olie itu nanti tak dijual tapi diambil orang lain. Perkaranya sekarang kami dampingi. Yang wajib izin UKL dan UPL itu ada kreterianya sesuai undang-undang," pintahnya.

Selain itu, perusahaan yang tidak mampu mengelolah limbah B3nya juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelolah limbah itu. Nah, pihak ketiga ini yang berkewajiban memenuhi dan memiliki izin UKL dan UPL. Hal ini sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 ayat 3, apabila ada pihak yang tidak mampu untuk mengolah limbah B3, maka bisa diberikan kepada pihak lain, atau kepada pihak ketiga.

"Kami harap. Kegiatan sosialisasi maupun bintek selanjutnya dikembangkan dan diperluas melibatkan penegak hukum. Jangan sampai gara-gara limbah ada kasus yang dipaksakan atau salah tangkap atau pun salah penerapan pasal karena terlalu dipaksakan perkaranya," tandasnya. Waw