Sudah 8 Kali Curi Amplifier Masjid, Pemuda Ponorogo Diborgol Polisi


Sudah 8 Kali Curi Amplifier Masjid, Pemuda Ponorogo Diborgol Polisi PERIKSA - DAS (21) saat diperiksa penyidik Polsek Sukorejo bersama dengan barang buktinya, Minggu (28/03/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo meringkus remaja berusia 21 tahun. Pemuda ini diborgol polisi karena diduga mencuri mesin penguat suara (Amplifier) di Masjid Abdul A'lim Dusun Lorkali, Desa Morosari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Minggu (28/03/2021).

Peristiwa pencurian alat penguat suara (Amplifier) ini diketahui pertama kali Kamis (25/03/2021) kemarin. Selanjutnya warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo.

Mendapati laporan dari warga ini, polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap DAS alias AAN (21) warga Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman Ponorogo. Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda onthel merek Jieyang warna merah, sebuah gunting, sebuah HP Samsung Galaxy E7 warna putih, sebuah penguat suara (Amplifier) merek TOA Tipe ZA-2120 warna Hitam, sebuah tas ransel merek Deger warna coklat, sebuah MIX Merk KREZT Tipe BETA -58 warna hitam.

Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono mengatakan pencurian terjadi saat marbot membersihkan lantai masjid. Saksi mengetahui potongan kabel di atas almari tempat penyimpanan mesin pengeras suara (amplifier). Karena merasa curiga, Marbot membuka almari tempat menyimpan amplifier. Setelah dibuka mesin amplifier sudah tidak ada di tempatnya.

"Modus operandinya memantau situasi masjid. Setelah sepi pelaksanaan shalat subuh. Karena sepi pelaku masuk ke dalam masjid. Kemudian memotong kabel menggunakan sebuah gunting dan memasukkan ke dalam tas. Selanjutnya membawa hasil curian ke rumah pelaku dan disembunyikan di kamar," ujar AKP Beny Hartono kepada republikjatim.com, Minggu (28/03/2021).

Selain itu, lanjut Beny, pelaku menjual hasil curiannya melalui dunia maya Facebook (Marketplace). Sebelumnya pelaku sudah 8 (delapan) kali mencuri di masjid yang berada di wilayah Polsek Sukorejo dan Polsek Sumoroto.

"Atas kejadian itu, Masjid Abul A'lim mengalami kerugian materiil Rp 3 juta. Hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di TKP, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandasnya. Mal/Waw