Sidoarjo (republikjatim.com) - Sorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Dedy Rahmadani dinilai sebagai tokoh muda yang memiliki kans cukup besar. Buktinya, pengusaha muda di bidang otomotif sekaligus Pembalap Nasional ini, namanya didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo oleh dua partai yang berbeda.
Nama Dedy Rahmadani tercatat terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saat pendaftaran di KPU Sidoarjo dua pekan lalu. Kedua Partai Politik (Parpol) ini mempertahankan Bacaleg itu untuk melanggeng di Daerah Pilihan (Dapil) II Sidoarjo yakni meliputi Kecamatan Candi, Tanggulangin, Porong dan Kecamatan Jabon.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sidoarjo, Samsul Hadi mengatakan Dedy Rahmadani yang akrab disapa Dedy Jepang itu selama ini, sudah mengikuti sejumlah proses penjaringan Bacaleg di internal PDI Perjuangan mulai November Tahun 2022 kemarin.
"Selama ini yang bersangkutan (Dedy Jepang) juga ikut berperan aktif dalam beberapa kegiatan partai. Bahkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 juga mencalonkan dari PDI Perjuangan di Dapil II Sidoarjo," ujar Samsul Hadi, Kamis (25/05/2023).
Menurut politisi muda yang akrab disapa Samsul ini menyebutkan soal Dedy Jepang menjadi Bacaleg dari partai lain, hal itu diserahkan kepada tim penjaringan DPC PDIP Sidoarjo. Namun, dirinya berani memastikan jika Dedy Jepang sudah mengikuti mekanisme penjaringan sebagai Bacaleg dari parpol besutan putri sang Proklamator Ir Soekarno itu. Selain itu, saat mendaftar melalui partai besutan Megawati Soekarno Putri ini berkasnya cukup lengkap secara administratif sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
"Ketika tim penjaringan PDI Perjuangan Sidoarjo melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Dedy), katanya masih bersama kita. Bisa jadi dia (Dedy) tetap menjadi Bacaleg PDI Perjuangan," tegas Samsul yang juga menjadi Bacaleg PDI Perjuangan di Dapil V Sidoarjo (Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono) ini.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sidoarjo, Emir Firdaus soal pencalonan Bacaleg di dua partai berbeda ini partainya menyerahkan sepenuhnya kepada Dedy Jepang. Hal ini agar memilih bakal berlabuh ke partai yang disukai sebagai Bacaleg dari Dapil II Sidoarjo.
"Kami belum mengambil keputusan soal adanya Bacaleg yang ikut didaftarkan ke KPU Sidoarjo oleh partai lain. Kami menunggu hasil dari KPU Sidoarjo saja ditunggu sampai tanggal 24 Juni 2023. Apakah yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS). Sekaligus pilihan Bacaleg itu ke partai kami atau ke partai lainnya," urainya.
Selama ini, kata politis PAN Senior yang sudah empat periode di DPRD Sidoarjo ini, dirinya tetap mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg melalui PAN. Alasannya, partainya memakai sistem proporsional terbuka walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memakai sistem proporsional tertutup di Pemilu 14 Pebruari Tahun 2024 mendatang.
"Kami juga menawarkan kepada semua Bacaleg untuk pindah ke PAN. Karena Bacaleg PAN memiliki peluang besar untuk lolos menjadi anggota dewan (DPRD Sidoarjo) sebelum penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan November 2023 mendatang. Ini bukti partai kami PAN sebagai partai yang sangat seksi. Seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memakai sistem (proporsional) tertutup, PAN Sidoarjo tetap memakai suara terbanyak (terbuka). Caleg yang memperoleh suara terbanyak, itu yang jadi (anggota DPRD Sidoarjo). Monggo Caleg lain yang mau pindah, partai kami (PAN) sangat terbuka dan menerima dengan lapang dada," jelas Emir yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo ini.
Sementara Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak menegaskan soal adanya fenomena Bacaleg yang didaftarkan 2 partai atau lebih, keputusannya akan diserahkan kepada mekanisme partai masing-masing. Terutama dalam pengambilan keputusan. Karena sesuai mekanismenya satu nama harus terdaftar hanya di satu partai saja.
"Tapi, kalau sebelum tanggal 25 November 2023 tidak ada keputusan dari masing-masing partai, maka kami (KPU Sidoarjo) akan memanggil Bacaleg (Dedy Rahmadani) untuk segera mengambil keputusan dengan memilih salah satu partai saja," kata Iskak.
Bagi Iskak saat dipanggil KPU Sidoarjo, maka Bacaleg itu harus menjatuhkan pilihannya kepada salah satu partai. Hal itu untuk kepastian dan sebagai hasil klarifikasi kemantapan pencalonan Bacaleg itu sendiri.
"Tapi, kalau Bacaleg itu tidak hadir atau tidak menjatuhkan pilihannya kepada salah satu partai, maka akan kami coret pencalegannya dari kedua partai itu," pungkasnya. Hel/Waw