Realisasi Pajak Tinggi, Pandemi Covid Tak Berdampak Besar Bagi Pendapatan Pajak Daerah Sidoarjo


Realisasi Pajak Tinggi, Pandemi Covid Tak Berdampak Besar Bagi Pendapatan Pajak Daerah Sidoarjo PENGHARGAAN - Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono menyerahkan penghargaan atas prestasi para WP menjadi penyemangat bagi WP lain saat penyerahan hadiah bagi WP daerah di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (16/11/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berdasarkan target realisasi situs BPPD Sidoarjo tercatat hingga 16 November 2020, realisasi sembilan pajak daerah Sidoarjo mencapai 93,95 persen. Target pendapatan pajak Rp 849,455 miliar, sudah terealisasi Rp 798 miliar.

Wajib Pajak (WP) di Sidoarjo dinilai memiliki kesadaran tinggi. Stimulus lain yang berikan kepada WP yang patuh membayar pajak, patut diberi penghargaan (reward).

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan penghargaan atas prestasi para WP menjadi penyemangat bagi WP lain. Cak Hud sapaan akrab Hudiyono, menilai jumlah WP panutan harus terus meningkat. Harapannya WP yang lain mau meniru dan memberi manfaat bagi WP lain di Sidoarjo.

"Mudah-mudahan langkah yang sudah diambil Camat dan Lurah (Kades) menjadi kolaborasi baik. Target pajak di Sidoarjo memang mengalami penurunan. Tapi bukan karena ketidaksadaran membayar pajak, tapi target turun karena pandemi Covid-19," ujar Hudiyono, Senin (16/11/2020) usai pemberian penghargaan yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kepada 24 WP yang dianggap telah berprestasi, di Fave Hotel Sidoarjo.

Sementara Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Joko Santosa menegaskan secara penilaian para WP peraih penghargaan telah memenuhi kriteria kepatutan dan kepatuhan dalam pelunasan pajak daerah. Diantaranya mencakup nilai ketetapan, jumlah wajib pajak dan peran aktif pimpinan.

"Jumlah WP yang terpilih sebagai WP panutan untuk PBB P2 sebanyak 16 WP. Pajak Hotel sebanyak 1 WP. Pajak Restoran sebanyak 1 WP, Pajak Parkir sebanyak 1 WP. Pajak Hiburan 1 WP. Pajak Reklame 1 WP. Pajak Air Tanah sebanyak 1 WP. Pajak PPJ non sebanyak 1 WP serta BPHTB sebanyak 1 WP," tegasnya.

Bagi Joko, pemberian penghargaan kepada WP daerah panutan digelar setiap tahun. Hal ini bentuk reward yang diberikan kepada WP yang melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah dengan tertib dan tepat waktu. Selain pemberian penghargaan, Pemkab Sidoarjo juga memberikan hukuman kepada WP yang tidak melakukan pembayaran secara tertib dan tepat waktu berupa sanksi denda pajak daerah.

"Semua ini dilakukan agar para WP sadar, ada kewajiban yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usahanya. Yakni membayar pajak daerah," tandasnya. Hel/Waw