Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, Dorong Pusat Perbelanjaan Terhindar Produk Palsu


Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan, Dorong Pusat Perbelanjaan Terhindar Produk Palsu CANANGKAN - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Jatim mencanangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi di pusat perbelanjaan, Kamis (19/05/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Jatim mencanangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual. Program ini sebagai upaya mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi di pusat perbelanjaan, khususnya mall.

Sekretaris DJKI Sucipto menyebutkan program ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan upaya preventif mencegah peredaran barang palsu. Salah satunya, dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual. Sucipto menjelaskan pihaknya ingin memberi tanggungjawab perlindungan terhadap produk kekayaan intelektual bukan hanya ada di pemerintah.

"Melainkan menjadi tugas kita bersama, termasuk pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha," ujar Sucipto kepada republikjatim.com, Kamis (19/05/2022).

Dipilihnya Jatim, lanjut Sucipto memang bukan tanpa alasan. Sucipto menilai Jatim menjadi salah satu provinsi dengan pusat perbelanjaan terbanyak setelah DKI Jakarta. Selain itu, Sucipto menjelaskan Jatim memiliki pendaftar permohonan kekayaan intelektual paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia.

"Hal ini menunjukan animo pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual cukup banyak di Jawa Timur," ungkapnya.

Sementara Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Polda Jatim, Kombes Pol Anom Wibowo menjelaskan selain pasar domestik, sertifikasi ini juga bermanfaat untuk mendapatkan kepercayaan dari pasar internasional. Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tanjung Perak itu menyebutkan saat ini pihaknya sedang berupaya mendapatkan kepercayaan dari kamar dagang Amerika Serikat atau United States Chamber of Commerce (USCC).

"Kalau masyarakat internasional percaya, Indonesia punya komitmen yang kuat melindungi produk asli maka investasi akan masuk dan membawa manfaat untuk masyarakat," jelas mantan Kapolresta Madiun ini.

Menurut Anom, sertifikasi ini akan menambah nilai sebuah pusat perbelanjaan. Karena akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu, dia mengajak kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk mengajukan penilaian kepada DJKI.

"Tahap awal ini kami mengajak. Tetapi untuk selanjutnya, kami akan terus sosialisasi agar masyarakat semakin sadar," tegasnya.

Sebagai langkah awal, pada kegiatan itu diberikan apresiasi kepada 10 mall yang ada di Surabaya. Kesepuluh mall ini dianggap memiliki komitmen kuat untuk mencegah beredarnya produk palsu di pusat perbelanjaan yang dikelolanya. Diantaranya Tunjungan Plaza, Pakuwon Mall, Pakuwon City Mall, Ciputra World, Galaxy Mall, Grand City Mall & Convex, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tomorrow Mall dan Food Junction Grand Pakuwon.

"Kami sangat mendukung program ini. Selama ini aktif berkolaborasi dengan DJKI sekaligus memasukkan klausul dalam kontrak agar penyewa tidak menjual produk palsu," tandas Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPbI) Cabang Jawa Timur, Sutandi Purnomo Sidi. Kem/Hel/Waw