Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami seorang mahasiswi, MH asal Sidoarjo. Mahasiswi usai 19 tahun ini berkali-kali disetubuhi seorang buruh pabrik, Rudi Kurniawan (43) asal Mojokerto yang mengaku anggota Polda Jatim.
Meski keduanya berkenalan hanya lewat Media Sosial (Medsos), namun korban berkali-kali disetubuhi tersangka. Meski awalnya keduanya berpacaran. Hal ini menunjukkan jika tersangka berhasil menjinakkan korban.
Dugaan sementara korban jatuh hati kepada buruh pabrik itu lantaran mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jatim.
"Modusnya tersangka ini selalu mengaku sebagai anggota polisi. Tugas dan dinasnya di Ditreskoba Polda Jatim. Dia pun mengaku sebagai duda anak dua," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kambes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (03/08/2022).
Lebih jauh, Kusumo menjelaskan selama menjalankan modusnya tersangka tidak hanya berhasil menggaet korban (MT). Tersangka Rudi Kurniawan juga berhasil membuat orangtua MT percaya. Hubungan akrab keduanya selama tiga hingga empat bulan itu hingga berujung pacaran. Rudi mulai tebar janji akan menikahi korban.
"Korban diiming-imingi akan dinikahi tersangka. Hal itu membuat hati korban percaya. Hingga akhirnya tersangka mulai mengajak korban berhubungan badan. Perbuatan itu dilakukan tersangka di sebuah rumah penginapan di kawasan Sidoarjo. Bahkan tersangka dan korban berhubungan badan sudah dua kali," ungkapnya menirukan pengakuan tersangka.
Sayangnya, hubungan tersangka dan korban akhirnya membuat orangtua korban resah dan gundah. Bahkan orangtua korban pun berusaha mencari tahu informasi tentang asal muasal tersangka.
"Akhirnya tersangka diketahui sebagai pria yang masih beristri dan memiliki dua anak. Kondisi itu, membuat orangtua korban terkejut bukan. Orang tua korban tambah kesal saat mengetahui tersangka bukan seorang anggota polisi, melainkan hanya seorang buruh pabrik di Mojokerto," tegasnya.
Seketika itu, orangtua korban merasa ditipu tersangka. Kemudian tersangka dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
"Laporan itu karena orangtua dan korban merasa tertipu dengan modus tersangka itu," urainya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
"Kami menghimbau kalau ada yang mengaku anggota Polri, TNI atau ASN jangan langsung mudah percaya. Karena bisa jadi itu menjadi modus para pelaku kejahatan," tandasnya. Zak/Waw