Motifnya Cemburu, Joko Waluyo Eksekutor Penembak Juragan Rosok di Sidoarjo Dijanjikan DPO Otak Penembakan Rp 100 Juta


Motifnya Cemburu, Joko Waluyo Eksekutor Penembak Juragan Rosok di Sidoarjo Dijanjikan DPO Otak Penembakan Rp 100 Juta LESU - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka M Joko Waluyo saat mengeksekusi korban M Sabar (37) yang ditembak di bawah Flyover Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo Jumat (01/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus penembakan juragan rosok, M Sabar (37) di bawah Flyover (jembatan layang) Desa Tenggulunan, Kecamatan Sidoarjo yakni M Joko Waluyo diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Pria asal Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ini, hanya berperan sebagai eksekutor penembakan.

Sedangkan M Joko Waluyo diperintahkan tersangka Eko yang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo. Dalam menjalankan order (permintaan) Eko itu, M Joko Waluyo mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta. Penembakan itu, untuk melampiaskan dendam Eko yang merasa cemburu lantaran merasa korban pernah menggoda istrinya.

Saat digelandang petugas gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo dan Satuan Reskrim, Polres Sampang tersangka Joko hanya tertunduk lesu. Selain itu, kakinya berjalan pincang. Joko sebagai Eksekutor ditangkap di kawasan Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku (Joko) menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka pertama di lengan kiri tembus ke dada kemudian yang kedua leher kiri tembus leher kanan.

"Nyawa korban akhirnya tidak tertolong setelah mendapat perawatan kurang lebih selama tiga hari di RSUD Sidoarjo," ujar Kusumo.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan tersangka M Joko Waluyo ditangkap keesokan harinya setelah kejadian. Tersangka Joko (eksekutor) disuruh Eko yang memberi order agar mengeksekusi korban juragan rosok M Sabar itu.

"Tersangka ini masih sepupu otak penembakan E (Eko). Tersangka eksekutor ini dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta. Tetapi nominal uang itu, belum sempat diterimakan saudara Joko sudah terlebih dahulu diamankan polisi," ungkapnya.

Untuk barang bukti untuk yang helm jaket dan sebagainya ini juga dibuang di salah satu daerah berhasil amankan petugas. Termasuk senjata api yang digunakan menembak korban.

"Ancaman hukumannya sesuai pasal 340 KUHP pidana mati atau seumur hidup. Karena kasus ini pembunuhan berencana. Kemudian, pasal 355 ayat 2 pidana paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 pidana paling lama 7 tahun. Jadi banyak undang undang yang menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Kasus ini memang pembunuhan yang sudah direncanakan," tegasnya.

Menurut keterangan dari pada pelaku dan beberapa saksi E (Eko) memiliki dendam pribadi terhadap korban (M Sabar). Ceritanya, lima tahun lalu istrinya Eko merasa (diganggu) oleh korban (M Sabar).

"Kami belum memastikan senjata jenis apa. rencananya akan dikirim ke Labfor untuk diidentifikasi, dibandingkan dengan selongsong yang ada di TKP. Untuk menentukan ini senpi rakitan atau tidak itu Labfor. Sekarang saudara Eko masih kami buru dan cari keberadaannya," paparnya.

Saat ini Polresta Sidoarjo tetap berusaha menangkap Eko sebagai otak penembakan. Untuk tersangka tambahan lainnya masih menunggu penangkapan dan pengembangan pemeriksaan Eko.

"Sementara sekarang tersangkanya hanya tambahan saudara Eko. Kami masih memburu Eko. Kita upayakan semaksimal mungkin bisa menangkap Eko," tandasnya. Zak/Waw