Mantan Dewan Ponorogo Didakwa Ujaran Kebencian, Anggap Perkaranya Kedaluarsa


Mantan Dewan Ponorogo Didakwa Ujaran Kebencian, Anggap Perkaranya Kedaluarsa SIDANG - Pelaksanaan sidang dakwaan ujaran kebencian dengan terdakwa Beni Sulistyanto (63) mantan anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Setelah 12 Januari 2021 lalu sidang mantan anggota DPRD Ponorogo periode 1992-2009, Beni Sulistyanto (63) gagal, kali ini sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021). Mantan dewan dari PPP ini, didakwa pasal ujaran kebencian tindak pidana pemilu.

Dalam sidang dakwaan ini, Beni hadir di persidangan didampingi tim penasehat hukumnya, Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho dan Alfalachu Indiantoro. Dalam sidang itu tim penasehat hukum mantan anggota dewan ini mempertanyakan status kliennya sesuai yang tercantum dalam surat panggilan yang diterima.

"Sidang hari ini tahap pembacaan dakwaan. Tapi, perlu kami sampaikan dalam surat panggilan yang diterima klien kami tercantum tersangka bukan terdakwa. Itu catatan kami," ujar Siswanto, Kamis (28/01/2021).

Selain itu, kata Siswanto setelah mendegarkan pembacaan surat dakwaan, pihaknya menyatakan perkara klienya sudah kedaluarsa. Karena majelis hakim menyampaikan terkait Pemilu. Jika majelis hakim berpedoman Peraturan mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pilkada.

"Kalau terjadi tindak pidana Pemilu, dalam pasal 3 Perma, perkara pidana itu harus sudah dilaksanakan sejak pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan. Padahal penetapan dari pengadilan sidang pertama 12 Januari kemarin, maka sejak 12 Januari ditambah 7 hari, maka tanggal 19 Januari 2021. Sekarang sidang kedua tanggal 28 Januari. Ini sudah melampui batas maka sudah kedaluarsa," ungkapnya.

Siswanto berharap bakal mengajukan eksepsi tentang kelemahan- kelemahan sarat formal yang tidak dipenuhi JPU.

"Semua akan kami tuangkan dalam eksepsi agar majelis hakim bisa memberikan keputusan, perkara ini batal demi hukum," pintahnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ponorogo, I Gede Wiradarma mengakui status pemanggilan terhadap Beni.

"Kalau belum dibacakan surat dakwaannya, maka statusnya masih tersangka. Makanya kami panggil tersangka. Tapi, kalau sudah dibacakan surat dakwaannya baru statusnya mulai terdakwa," tandasnya. Mal /Waw