Lantas dan Dispenda Razia Gabungan, Tilang Pelanggar Pajak


Lantas dan Dispenda Razia Gabungan, Tilang Pelanggar Pajak RAZIA - Petugas gabungan Satuan Lantas dan Dispenda menggelar razia kendaraan roda dua di depan GOR Sidoarjo, Rabu (22/11/2017).

Sidoarjo (republikjatim) - Petugas gabungan Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sidoarjo menggelar razia pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor di JL Pahlawan tepatnya di depan GOR Delta, Sidoarjo, Rabu (22/11/2017). Razia itu, salah satu langkah dalam menertibkan para pelanggar pajak, terutama pemilik kendaraan bermotor, khususnya roda dua.

Selain itu, razia ini juga sebagai cara pemerintah untuk pencapaian target pajak serta penertiban balik nama kendaraan. Razia rutin yang digelar sejak pertengahan bulan itu, bakal berlangsung hingga akhir November 2017. Sesuai jadwal terus digelar sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Hasilnya, jumlah pelanggar yang terjaring razia kurang lebih sekitar 179 pelanggar. Diantaranya, 109 pelanggar tidak memiliki SIM, 27 pelanggar STNK, serta 70 Surat Kendaraan (SK) pelanggar yang kedapatan memiliki tunggakan pajak yang sesuai tertera pada surat pajak kendaraan.

KBO Lantas, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, Iptu Rohmat Basuki mengatakan kegiatan ini merupakan program dari Dispenda Sidoarjo sebagai kegiatan bantuan untuk pemerintahan terkait pajak kepemilikan kendaraan bermotor.

"Kami hanya membantu pelaksanaan tugas Dispenda Sidoarjo dalam penertiban terhadap pelanggar pajak pemilik kendaraan serta pencapaian target pajak," terangnya kepada republikjatim, Rabu (22/11/2017).

Menurutnya, dalam razia itu, Satlantas Polresta Sidoarjo sekaligus menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami juga menindak pelanggaran kasat mata dan administrasi kendaraan yang tidak lengkap," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau bagi pengendara kendaraan bermotor agar selalu tertib dalam berkendara. Hal itu tujuannya agar tercipta keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Kami berharap pengendara maklum dan mematuhi prosedur yang sudah ada untuk kelengkapan kendaraan dan kepemilikan kendaraan," tegasnya.

Sementara itu, Rohmat menegaskan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati, pihak Dispenda sudah menfasilitasi untuk bisa segera membayar di tempat. Namun jika pemilik kendaraan tidak bisa mematuhinya, maka terpaksa memberi tindakan dengan memberikan tilangan sesuai Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pengesahan dari kepolisian.

"Bagi pelanggar pajak kendaraan bermotor, difasilitasi bisa membayar pajak langsung di tempat. Jika pemilik kendaraan tidak mematuhi, baru akan kita tilang," pungkasnya. Waw