Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan


Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan Ketua SMSI Jawa Timur, HS Makin Rahmat

Surabaya (republikjatim.com) - Mencuatnya konten Media Sosial (Medsos) yang diduga dilakukan bos mafia Gedang terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, patut diduga memenuhi unsur adanya ujaran kebencian. Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, HS Makin Rahmat SH MH meminta Polri segera melakukan pengusutan. Tujuannya, agar membuat jerah pelaku maupun masyarakat lain tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA. Apalagi, melecehkan profesi wartawan.

"Walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas patut diduga mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis," ujar Makin Rahmat dalam siaran pers, Senin (15/05/2023).

Lebih jauh, Makin Rahmat yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebutkan orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Konten yang dibikin jelas memenuhi unsur adanya pidana. Mengapa? Melalui konten TikTok menjadi komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual). Ini dapat dikualifikasikan postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik," ungkapnya.

Makin menyakini tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya unsur dugaan ujaran Kebencian itu. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru.

"Kami yakin, Polri punya kewajiban sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera meresponnya," tegasnya.

Menurut Makin permintaan maaf yang disampaikan bos mafia Gedang tidak menghapus adanya publish di Medsos. Yakni siapa saja bisa meng-upload, maka APH harus segera memanggil para yang terlibat dalam produk konten itu. Siapa saja yang bertanggung jawab.

"Kalau APH tidak segera merespon akan menjadi preseden buruk dan akan merendahkan marwa dan martabat profesi wartawan. Kalaupun ada oknum (wartawan) yang berbuat tidak bisa digeneralisasi atau disamaratakan. Apalagi, APH khususnya Polri merupakan mitra jurnalis dan bersama pers menjadi bagian dari empat pilar demokrasi," pungkasnya.

Sekedar diketahui penerapan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan ancaman hukuman ujaran kebencian lebih rendah dibanding UU ITE. Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru.

"Tetapi ada hal yang memberatkan, bila proses penyebaran informasi dilakukan di Medsos yang bersifat publik. Sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan prioritas, kalau UU ITE bersifat khusus," tandasnya. Hel/Waw