Kanwil Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi Jatim Sepakat Percepat Penyerahan Putusan


Kanwil Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi Jatim Sepakat Percepat Penyerahan Putusan MoU - Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menandatangi nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bahruddin Muhammad, Kamis (23/06/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Tujuannya untuk mempercepat proses penyerahan putusan/ penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP). Penandatanganan nota kesepahaman itu digelar, Kamis (23/06/2022).

Masing-masing pimpinan tinggi ketiga instansi itu hadir langsung di Hotal JW Marriot. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menandatangi nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya, Zaid Umar Bobsaid dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bahruddin Muhammad.

"Nota kesepahaman ini berkaitan percepatan penyerahan putusan (penetapan) Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama se Jawa Timur kepada salah satu UPT kami yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Kamis (23/06/2022).

Menurut Zaeroji, kerjasama ketiga pihak ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum. Yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat. Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid).

"Ada tiga bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan (penetapan) pengadilan. Yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir," ungkapnya.

Pria kelahiran Samarinda ini menegaskan MoU itu menjadi sebuah penekanan atas sinergitas pihaknya dengan badan peradilan. Terutama, untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata (BW). Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang itu.

"Harapannya, masyarakat mengetahui negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim," tandasnya. Kem/Hel/Waw