Hendak Kirim Ganja Lewat Ekspedisi ke Bondowoso, Warga Taman Diringkus Polisi


Hendak Kirim Ganja Lewat Ekspedisi ke Bondowoso, Warga Taman Diringkus Polisi KURIR - Tersangka pengedar ganja Leonardi Silvester Diaz (35) warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman ditangkap di halaman gudang JNE di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo beserta barang bukti ganja yang hendak dikirim ke Bondowoso, Sabtu (24/10/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang anggota jaringan pengedar narkoba jenis ganja antar kota dalam propinsi berhasil diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo.

Tersangka adalah Leonardi Silvester Diaz warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pria 35 tahun ini ditangkap di halaman gudang JNE yang berada di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo beserta barang buktinya beberapa paket daun ganja yang akan dikirim ke Bondowoso melalui ekspedisi.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu ekspedisi di Lingkar Timur bakal ada pengiriman narkoba jenis ganja ke luar kota," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib kepada republikjatim.com, Sabtu (24/10/2020).

Lebih jauh, Indra menguraikan berdasarkan informasi itu anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo langsung mengawasi ekspedisi itu. Beberapa anggota disebar di sekitar gudang ekspedisi. Selama dua hari Ekspedisi kawasan Lingkar Timur, itu diawasi anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Namun target belum membawa narkoba yang dimaksud. Hari ketiga sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka datang dengan membawa bungkusan pajet ganja itu.

"Sebelum tersangka masuk ke gudang, anggota berusaha mencegah dan langsung menggeledah. Saat ada di halaman gudang ekspedisi, tersangka langsung dihadang petugas. Dari penggeledahan itu ditemukan paket terbungkus rapi berisi ganja itu," imbuhnya.

Indra mengungkapkan di dalam paketan itu tertulis alamat tujuannya yakni Bondowoso. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ganja seberat 25,31 gram, 8 linting isi batang, daun dan biji ganja seberat 8,93 gram. Dalam penangkapan itu, tersangka terbukti menyalahgunakan narkoba.

"Seketika tersangka harus digelandang ke Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di depan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Leonardi Silvester Diaz mengaku mendapatkan ganja dari RA (DPO). Tersangka membeli setengah ons dengan harga Rp 500.000. Cara transaksinya setelah uang ditransfer ke rekening yang ditunjuk RA, barang kemudian diranjau RA di kawasan Kahuripan Nirvana Village (KNV). Tapi, sayannya RA sekarang masih dalam pengejaran.

"Usai mendapatkan barang ranjauan, tersangka langsung pulang ke rumahnya di Kalijaten. Di rumah tersangka mengemas dan melinting ganja itu. Selain dikonsumsi sendiri, ganja itu juga diedarkan lagi. Karena tersangka ini pemakai sekaligus pengedar," pungkasnya. Yan/Waw