Bupati Sidoarjo Bersama Tokoh Lintas Agama Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah


Bupati Sidoarjo Bersama Tokoh Lintas Agama Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah DEKLARASI - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, Forkopimda dan tokoh lintas agama se Sidoarjo sepakat menolak tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis tertuang dalam Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah yang ditandatangani, Selasa (16/05/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali bersama jajaran Forkopimda serta sejumlah tokoh lintas agama se Kabupaten Sidoarjo sepakat menolak penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.

Kesepakatan itu, tertuang dalam Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah ditandatangani, Selasa (16/05/2023). "Kami menolak segala bentuk politik praktis di tempat ibadah". Demikian salah satu poin deklarasi yang dibacakan perwakilan tokoh agama se Kabupaten Sidoarjo dipimpin Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam pembacaan deklarasi tolak kampanye di tempat ibadah di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo itu.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali berpesan kepada seluruh umat beragama di Sidoarjo agar sama-sama berkomitmen menghindari politik praktis di tempat ibadah. Karena hal itu akan mengakibatkan konflik horizontal antar umat beragama.

"Namanya pesta demokrasi, perbedaan pilihan sudah biasa. Mari kita bersama-sama menciptakan pesta demokrasi menjadi pesta yang sumringah, adem ayem dan kondusif. InsyaAllah nanti pembangunan juga akan berlangsung dengan baik," ujar Bupati muda yang akrab disapa Gus Muhdlor kepada republikjatim.com, Selasa (16/05/2023).

Selain itu, Gus Muhdlor menjelaskan agar seluruh pemuka agama di Sidoarjo menyampaikan komitmen tolak kampanye di tempat ibadah ini kepada seluruh teman-teman lainnya. Tujuannya agar jangan sampai agama menjadi bahan bakar politik horizontal untuk kepentingan politik.

"Kita harus bersama-sama mengantisipasi, karena dalam peraturan KPU dan Bawaslu saat masa kampanye. Serta masa sesudah kampanye memang ada peraturannya. Nah, saat masa sebelum kampanye ini yang harus diwaspadai, jangan sampai ada foto calon presiden di tempat ibadah," tegasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan Forkopimda beserta pengurus tempat ibadah menolak tempat ibadah dijadikan ajang kampanye. Saat ini, sudah pada sejumlah tahapan pencalonan legislatif. Hal ini, nantinya menginginkan situasi yang aman, tertib, damai dan kondusif.

"Nantinya kegiatan ini akan diteruskan. Kami breakdown atau kami rinci ke bawah. Kami kumpulkan seluruh tokoh agama dan masyarakat di masing-masing desa dan kecamatan. Jangan sampai pembangunan akan sia-sia kalau adanya disintegrasi menjelang dan saat Pemilu 2024 mendatang. Kalau ada disintegrasi maka akan ada kontra produktif yang mengakibatkan disintegrasi di masyarakat," jelas Kusumo.

Ketua FKUB Kabupaten Sidoarjo, Idham Kholiq menilai sejumlah tokoh lintas agama se Kabupaten Sidoarjo ini telah sepakat untuk menolak dengan tegas penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.

"Kami sepakat bersama-sama menyamakan pandangan dan saling berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai untuk kampanye. Hal itu, sudah tertuang larangannya dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU)," urainya.

Selama ini tempat ibadah merupakan tempat yang harus digunakan sesuai fungsinya. Yakni untuk melakukan segala jenis bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jika terdapat sebuah praktik yang menyalahi kegunaan tempat ibadah.

"Apalagi sampai digunakan hanya untuk kepentingan politik praktis seperti berkampanye, maka seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas," pungkasnya.

Berikut Naskah Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah bersama Tokoh Agama di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kami Tokoh Agama se-Kabupaten Sidoarjo dengan ini menyatakan :

1. Menolak segala bentuk politik praktis di tempat ibadah.

2. Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang aman, damai dan kondusif.

3. Mewujudkan harmonisasi dalam kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo baik dalam kehidupan beragama, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

4. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik. Hel/Waw