Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (17/01/2022) sore.
Ketiganya, ditahan lantaran berkas pemeriksaan ketiga tersangka sudah dilimpahkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Selain itu, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim JPU Kejari Sidoarjo.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Kades Klantingsari, Wawan Setyo Budi Utomo. Kemudian, Perangkat Desa, Supratono dan Bendahara Desa, Ayu Indah Lestari.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan Kejari Sidoarjo mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo. Ketiga ditangkap dalam OTT, ditetapkan tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atas dugaan tindak pidana korupsi PTSL Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
"Ketiganya kami tahan dalam 20 hari ke depan. Mereka hanya menunggu waktu dan jadwal persidangan," ujarnya kepada republikjatim.com, Senin (17/01/2022) sore.
Kendati demikian, kata pria yang akrab dipanggil Raka ini khusus tersangka Ayu dan Supratono baru hari ini ditahan JPU Kejari Sidoarjo. Sebelumnya kedua orang tersangka ini hanya menjadi tahanan kota.
"Memang sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota. Tapi, hari ini keduanya kami tahan menyusul Kades yang sudah kami tahan sebelumnya," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan pungli PTSL itu, lanjut Raka ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Kades berperan sebagai otak dalam Pungli PTSL. Sedangkan Ayu berperan menyimpan uang hasil Pungli di rekening pribadinya sebesar Rp 81 juta. Sedangkan Supratono berperan sebagai penarik uang pungli ke para pemohon program sertifikat tahan massal itu.
"Dalam dugaan praktik Pungli PTSL ini mereka punya peran dan tugasnya masing-masing," tegasnya.
Dalam kasus itu, para ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Ketiganya dijerat pasal 12e dan pasal 11 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2014.
"Ketiganya terancam maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya Kamis (07/10/2021) malam, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT terkait Pungli program PTSL. Dalam OTT itu polisi mengamakan ketiga tersangka. Namun yang ditahan hanya Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Sedangkan kedua perangkat desa yang ikut ditangkap tidak ditahan. Hel/Waw