Sidoarjo (republikjatim.com) - Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Muhammad Daudi Ardiansyah (18) anggota Ansor Desa/Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo menghembuskan nafas terakhirnya di samping Flyover Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin (22/05/2023) dini hari kemarin. Para pelaku pengeroyokan yang diperkirakan mencapai 40 remaja dan anak dibawa umur itu, diringkus sebanyak 10 orang dari berbagai lokasi di Sidoarjo.
"Tidak sampai sehari (24 jam), kasus ini terungkap. Ada 10 pelaku yang kami tangkap. Sebagian besar masih bawah umur dan berstatus sebagai pelajar," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (24/05/2023) saat pres rilis tanpa menyebutkan identitas para pelaku yang telah berbuat keji itu.
Kusumo menguraikan para tersangka itu diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti senjata tajam (Sajam) yang digunakan menganiaya korban. Diantaranya empat clurit panjang, sebilah pedang, sebilah golok, satu kepala stik golf dan sebuah kayu.
"Karena pelakunya diperkirakan berjumlah banyak, sampai saat ini polisi masih terus memburu keterlibatan para pelaku yang lain. Polisi juga berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini," kata mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.
Selain itu, Kusumo menjelaskan kejadian pengeroyokan itu bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda. Catatannya kebanyakan dari mereka adalah masih berstatus sebagai pelajar. Mereka saling menantang di Media Sosial (Medsos). Tantangan itu hingga mendorong kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di samping Flyover Desa Sepande, Kecamatan Candi. Teman dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan remaja dan pemuda itu. Kemudian korban yang kena keroyok para pelaku. Setelah dihajar termasuk menggunakan sajam, korban tidak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia itu," tegas Kusumo.
Dalam kasus ini, lanjut Kusumo para pelaku yang berhasil diamankan polisi bakal terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
"Penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia ini," janjinya.
Sementara dalam kesempatan ini, Kusumo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan Media Sosial (Medsos). Termasuk, peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hati dan para pelajarnya.
"Kami menghimbau mari bijak bermedia sosial. Jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. Zak/Waw