Belasan Pendekar Pengeroyok 3 Pemuda di Sidoarjo Diringkus Polisi Sidoarjo Bersama Sejumlah Sajam


Belasan Pendekar Pengeroyok 3 Pemuda di Sidoarjo Diringkus Polisi Sidoarjo Bersama Sejumlah Sajam PENGEROYOK - Sebanyak 8 tersangka kasus pengeroyokan dipamerkan beserta barang buktinya di Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo dari 12 tersangka yang diamankan karena 4 tersangka lainnya masih dibawa umur, Kamis (11/08/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 12 pendekar berusia muda dari beberapa Perguruan silat di Sidoarjo terlibat kasus pengeroyokan dengan korban 3 pemuda yang masih dalam satu perguruan pencak silat. Peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam (Sajam) itu terjadi Minggu (07/08/2022) dini hari di dua lokasi yang berbeda-beda.

Kedua lokasi kasus pengeroyokan itu pertama di JL Raya Ponti. Kemudian lokasi kedua di kawasan Museum Mpu Tantular.

Di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF (17) warga Candi, Sidoarjo. Saat itu, korban sedang menutup warung angkringannya didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat. Kemudian sekitar 10 sepeda motor berboncengan langsung mengeroyok korban.

"Sebagian dari mereka menghampiri korban (ANF) karena dianggap salah satu anggota perguruan pencak silat lain dari kaos yang dipakai korban. Seketika itu, para pemuda ini langsung memukuli korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (11/08/2022).

Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung. Sesaat kemudian beredar informasi di grup media sosial (Medsos) ada anggota perguruan pencak silat yang dikeroyok perguruan silat lainnya di kawasan JL Ponti.

"Setelah itu, sejumlah pemuda dari dua kelompok perguruan silat lainnya melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok pencak silat lain hingga sampai di kawasan Museum Mpu Tantular," imbuhnya.

Di lokasi kedua ini, para pendekar berusia muda ini menduga adanya lawan perguruan pencak silat lainnya yang diduga mengeroyok ANF berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu. Mereka adalah FAP (16) warga Candi, Sidoarjo dan FDS (16) warga Sukodono, Sidoarjo. Selain itu, FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dua pencak silat itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktanya korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota perguruan silat yang sama. Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian karena ditabrak motor," tegasnya.

Kini ke delapan pemuda yang diamankan di lokasi kedua dan empat pemuda diamankan di lokasi pertama diringkus tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Sebanyak 12 pemuda ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi, empat diantaranya masih berusia di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat saja," paparnya.

Sementara dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta pasal 351 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan atas perbuatan yang dilakukan para tersangka dari kelompok perguruan silat itu, kata Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perwakilan perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua tersangka yang terlibat pengeroyokan.

"Pemangilan berbagai pihak ini sebagai upaya agar sampai kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw