Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Mawar (16). Korban sudah beberapa kali dicabuli bapak tirinya, MWS (40) yang tak lain istri ibu kandung korban.
"Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka (MWS) terhadap korban mulai awal kali terjadi pada Agustus 2020 lalu. Saat sang isteri mandi, tersangka tega memegang alat vital korban dari luar busananya," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (17/01/2022).
Kusumo menceritakan sekitar satu bulan kemudian, korban (Mawar) sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya. Kemudian, korban masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya, masuklah ayah tirinya korban dengan bermaksud menenangkan korban.
"Sayangnya, tersangka mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuh korban secara berhadapan," imbuhnya.
Dari situlah, hasrat birahi tersangka terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur itu. Hingga kemudian, tersangka melampiaskan nafsunya berulang kali mulai Oktober dan Desember 2020 lalu itu. Yakni dengan melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.
"Saat pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur itu, terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban," tegasnya.
Sementara tersangka MWS, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini tertangkap di daerah Waru. Tersangka kini, harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. Zak/Waw