Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 16.659 narapidana di Jatim mendapat remisi umum memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Dari jumlah itu, 522 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Dari pemberian remisi umum ini, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 28,4 miliar.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan sebanyak 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 Lapas dan Rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi.
"Paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Bergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Rabu (17/08/2022).
Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Selain itu, memenuhi syarat-syarat lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," imbuhnya.
Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum dan 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022.
"Jadi lebih dari separuh dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan," tegasnya.
Selisih antara pengusulan dengan yang memperoleh SK Remisi disebabkan adanya beberapa hal. Diantaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Sehingga, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah.
"Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022. Kalau data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," papar Zaeroji.
Sementara terkait penghematan anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung negara. Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap hari seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp 20.000. Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan.
"Karena itu akan penghematan negara mencapai sekitar Rp 28,4 miliar," ungkapnya.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu digelar, Rabu (17/08/2022). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Stakeholder terkait juga menghadiri seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto.
Zaeroji membacakan sambutan Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan kemerdekaan Republik Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapiran masyarakat. Termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, Zaeroji berharap bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik. Salah satunya dengan taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
"Proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata. Tapi sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," tandasnya.
Bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Sebanyak 166.191 orang mendapat pengurangan sebagian. Dengan catatan 2.725 orang lainnya bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Kem/Hel/Waw