Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan ketegasannya dalam mengurai kemacetan dan menata estetika kota. Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan untuk membongkar 67 Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang koridor Frontage Road yang membentang dari Kecamatan Waru, Gedangan hingga Kecamatan Buduran, Rabu (21/10/2026).
Operasi skala besar ini, melibatkan jajaran TNI (Kodim, Garnisun, Pomad), Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan mengatakan keberadaan puluhan Bangli di sepanjang jalur itu, selama ini menjadi salah satu pemicu utama kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas. Bahu jalan kerap disalahgunakan menjadi area parkir liar hingga memicu perilaku berkendara yang membahayakan, seperti melawan arus.
"Tujuan penertiban ini, agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan Bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan," ujar Yany Setyawan.
Yany menambahkan penertiban dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Yakni mulai dari imbauan pembongkaran mandiri hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
"Setelah pembersihan, Pemkab Sidoarjo akan melanjutkan dengan penataan kawasan dan penghijauan," ungkapnya.
Dalam penertiban kali ini, Pemkab Sidoarjo menerjunkan dua unit ekskavator untuk mempercepat proses perataan bangunan. Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia menegaskan tindakan ini merupakan tahap finalisasi dan tidak ada lagi ruang tawar - menawar.
"Fokus eksekusi pada hari pertama difokuskan pada perataan struktur bangunan, dilanjutkan dengan pengangkutan puing-puing material oleh dinas terkait," tegasnya.
Peraturan bagi pemilik SHM resmi di area itu, lahan mereka tidak disentuh. Namun, pemilik maupun penyewa dilarang keras menggunakan area depan untuk berjualan atau usaha yang memakan badan jalan.
"Untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Kalau tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama," papar Ainun yang juga mantan Camat Prambon ini.
Langkah berani Pemkab Sidoarjo ini mendapat sokongan penuh dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono menyatakan pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan bangunan liar yang mengganggu kepentingan umum.
"Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Kalau ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait Bangli ini, kami DPRD tidak akan menerima pengaduan itu," tandas Warih.
Baca juga: Rayakan Hari Santri, Bupati Subandi Lepas Touring Motoran Santun Menuju Pendopo Sidoarjo
Meski bertindak tegas, Warih mengingatkan seluruh petugas di lapangan untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan terukur.
Dengan bersihnya jalur Frontage Road dari Waru hingga Buduran, arus lalu lintas penghubung Surabaya–Sidoarjo diharapkan dapat mengalir lebih lancar dan aman.
"Pemkab Sidoarjo juga akan menghadirkan pemandangan kota yang bersih dan tertata di lokasi yang ditertibkan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi