Atasi Beban 411 PSU Perumahan Terbengkalai, Komisi C DPRD Sidoarjo Dorong Pembentukan Satgas dan Pansus Khusus

republikjatim.com
HEARING - Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), para Camat hingga Lurah di ruang Rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (07/10/2026).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), para Camat, hingga Kepala Desa (Kades)/ Lurah di ruang Rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (07/10/2026). Agenda hearing ini, berfokus pada percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan serta penanganan dampak banjir, kerusakan jalan serta berbagai fasilitas umum permukiman lainnya di beberapa wilayah. 

Beberapa kawasan yang menjadi sorotan di antaranya Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) di Kelurahan Bulusidokare, Kecamatan Sidoarjo, Perumahan Kramatjegu Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman serta Perumahan Tropodo di Desa Tropodo,  Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Baca juga: Di Kenal Pamit Kapolresta Sidoarjo, Bupati Subandi Ajak AKBP Bobby Terus Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota Delta

Dalam hearing itu selain dihadiri Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H Choirul Hidayat juga dihadiri beberapa pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Sidoarjo lainnya. Diantaranya Anang Siswandoko, Emir Firdaus, Rojik dan Muhammad Dimas Zakaria Pratama.

Hearing juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo. Diantaranya Dinas P2CKTR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Bagian Hukum, Bagian Aset Pemkab Sidoarjo, Para Camat, Para Kades/Lurah serta Sekdes maupun Sekretaris Kelurahan.

Para Lurah maupun Kades serta Camat juga turut hadir dalam forum rapat dengar pendapat itu dari berbagai wilayah langganan banjir dan jalan rusak. Mereka berasal dari wilayah yang memiliki banyak kawasan kaplingan pengembang, perumahan yang kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait kondisi maupun keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Persoalan PSU menjadi perhatian serius, lantaran keberadaan fasilitas umum itu berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di kawasan permukiman. Jalan lingkungan (perumahan), saluran drainase dan fasilitas pendukung lainnya membutuhkan kejelasan status serta pengelolaannya.

Selain itu, persoalan kawasan perumahan juga mendapat perhatian. Sejumlah wilayah desa menghadapi perkembangan kawasan permukiman yang cukup pesat sehingga membutuhkan kepastian mengenai penyediaan fasilitas dan tanggung jawab pengembang (developer).

​Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat mengungkapkan dari total sekitar 550 perumahan di Kabupaten Sidoarjo, baru 139 perumahan yang PSU-nya resmi diserahkan ke Dinas P2CKTR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

​"Artinya masih ada sekitar 411 PSU dari pengembang (developer) yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Kendala utamanya, rata-rata ada pada sertifikat di BPBN/BPN serta adanya developer yang sudah tidak diketahui lagi jejak keberadaannya alias kabur," ujar Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat usai hearing. 

​Untuk mengatasi buntunya penyerahan PSU akibat pengembang yang hilang, lanjut politisi senior DPC PDI Perjuangan Sidoarjo yang akrab disapa Abah Dayat ini, Komisi C dan pihak terkait lainnya bakal menyepakati langkah terobosan. Salah satunya adalah pemanfaatan Berita Acara Penyerahan secara Administratif tanpa perlu menunggu penyerahan fisik secara utuh. 

​"Dengan adanya penyerahan administratif ini, APBD maupun APBDes sudah bisa masuk untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan warga itu. Kalau developer-nya hilang atau sudah tidak ada, maka warga bisa mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri berdasarkan kesepakatan warga dan desa/kelurahan," imbuh Abah Dayat yang dikenal sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo dari Dapil I meliputi wilayah Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Kecamatan Sedati ini.

Hal senada disampaikan anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muhammad Zakaria Dimas Pratama. Polisi muda Partai NasDem ini justru menekankan pentingnya langkah taktis dan kolaboratif dari Pemkab Sidoarjo. Jika penanganan PSU hanya mengandalkan kapasitas rutin Dinas Perkim (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo saat ini yang hanya mampu menyelesaikan kurang dari 20 hingga 30 PSU per tahun, maka penuntasan seluruh PSU di Sidoarjo bakal memakan waktu hingga 20 sampai 30 tahun mendatang.

Baca juga: Babak Baru Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite, Pembeli dan Pemasok Material Diperiksa Lagi Pidsus Kejari Sidoarjo

​"Permasalahan ini, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kita (Komisi C DPRD Sidoarjo) mendorong pembentukan Satgas Percepatan Penyerahan PSU dan akan mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sidoarjo. Penanganan PSU harus dilakukan lintas stakeholder dan didukung anggaran yang memadai," papar Dimas yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat NasDem DPRD Sidoarjo ini.

Selain itu, ​Dimas juga menyoroti titik-titik perumahan langganan bencana banjir. Diantaranya seperti di Kramatjegu maupun BCF yang genangannya bisa berlangsung satu hingga dua minggu selama musim penghujan. Menurutnya, perumahan dengan kondisi kasuistis darurat seperti ini harus diprioritaskan. 

​"Bagi perumahan yang siteplan-nya hilang atau pengembangnya kabur, kita usulkan agar Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran untuk kajian ulang, pengukuran dan gambar ulang siteplan. Mengenai biaya sertifikasi di BPN, kita akan koordinasikan apakah bisa dinolkan atau dibantu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Sidoarjo. Karena masalah ini, masuk dalam kategori penanganan dampak bencana," ungkap Dimas yang dikenal sebagai politisi muda asal Dapil VI meliputi Kecamatan Taman dan Kecamatan Sukodono ini.

Untuk mencegah terulangnya masalah PSU terlantar di masa mendatang, Komisi C DPRD Sidoarjo berencana mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait PSU. Sanksi dan denda bagi pengembang nakal akan diperketat.

"Termasuk soal proses perizinan perumahan baru akan diperjelas. Harapannya, agar pengembang (developer) wajib menyelesaikan kewajiban PSU sebelum menyerahkan hunian kepada konsumen," pinta Dimas yang juga menjabat sebagai Ketua BCP HIPMI Sidoarjo ini.

Baca juga: Drama 10 Pemain Tahan Imbang Persis Solo 3-3, Bupati Subandi Acungi Jempol Mental Baja Para Pemain Deltras FC

​Melalui rapat tindak lanjut dan pembentukan pansus mendatang,.kata Dimas DPRD Sidoarjo berharap persoalan PSU yang terbengkalai bertahun-tahun dapat segera terurai.

"Harapannya, warga perumahan mendapatkan hak atas pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang layak dari pemerintah daerah Sidoarjo. Bahkan langganan banjir bisa teratasi secara bertahap di setiap lokasi langganan banjir. Teruma di kawasan perumahan yang setiap tahun menjadi langganan banjir," papar Dimas yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo ini.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan menegaskan soal serah terima fasum dari developer itu bisa merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pemanfaatan Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri dan Kawasan Perdagangan/Jasa. Selain itu juga bisa merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

"Selain itu permohonan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk keputusan pengambilalihan sepihaknya berdasarkan pengajuan dari warga (penghuni) perumahan," jelasnya.

Tidak hanya itu saja, Bachruni menilai persoalan PSU dinilai perlu dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi kawasan, status lahan dan kewajiban pihak pengembang (developer). Dari sisi pemerintah daerah, keberadaan Dinas P2CKTR, BPN, Bagian Hukum dan Bagian Aset dalam forum ini penting untuk memperjelas aspek teknis, pertanahan, hukum dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan PSU. Termasuk di dalamnya melibatkan para Camat, Kades/Lurah serta Sekdes maupun Sekretaris Kelurahan.

"Kami juga berharap agar persoalan PSU bisa dipetakan secara lebih jelas. Data mengenai kawasan, pengembang, status PSU serta kondisi fasilitas di lapangan diperlukan sebagai dasar penanganan. Kehadiran pemerintah desa/kelurahan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Karena Kades maupun Lurah memiliki posisi dekat dengan masyarakat. Sehingga berbagai keluhan mengenai fasilitas kawasan permukiman dapat diketahui secara langsung di tingkat desa atau kelurahan," pungkasnya. Adv/Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru