Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyelidikan kasus alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi seluas 3.500 meter persegi yang berubah menjadi puluhan rumah kos elite di Sidoarjo terus bergulir di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo memanggil dan memeriksa dua figur penting yang berkaitan langsung dengan proyek itu. Yakni Koordinator warga Penghuni Rumah Kos Elite Damarsi, Soehargono serta pemasok material pembangunan, Mashuda alias Bagong.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Soehargono mengungkapkan pemanggilan kali ini merupakan pendalaman lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan sejak bulan Juli. Ia menjelaskan dirinya membeli lahan itu, pada Januari 2024 melalui kantor notaris.
"Saya beli lahan Januari 2024. Karena kantor PT-nya berada di sebelah lahan itu dan transaksinya dilakukan di kantor notaris dengan pencatatan warkah (Yanuar) kami yakin tidak ada masalah soal rumah kos itu," ujar Soehargono usai pemeriksaan.
Selama kurun waktu dua tahun beroperasi, operasional rumah kos elite itu, berjalan lancar tanpa hambatan hingga akhirnya polemik muncul pasca adanya aksi demonstrasi yang mengungkap status lahan itu, sebagai TKD.
"Dari total unit yang dibangun, saat ini tercatat sekitar 12 rumah kos yang telah dihuni secara penuh pemiliknya. Bahkan, para penghuni sempat dikejutkan dengan insiden tekanan psikologis yang dialami salah satu penghuni hingga berdampak fatal hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Sebagai perwakilan warga penghuni, Soehargono berharap ada solusi win-win melalui jalur kompromi dengan pihak desa, BPD maupun pemerintah setempat. Warga membuka ruang dialog agar status tanah dapat diselesaikan secara manusiawi.
"Karena sebenarnya, pihak desa tetap mendapatkan pendapatan sewa, sementara hak-hak para pembeli sebagai korban terlindungi pula," tegasnya.
Sementara pemasok material pembangunan, Mashuda alias Bagong yang telah menjalani pemeriksaan hingga tiga kali oleh pihak penyidik, membeberkan sejumlah fakta mengejutkan. Ia mengaku berani memasok material bangunan dan terlibat dalam proyek itu, karena proses perizinan dan transaksi telah disetujui Kepala Desa (Kades) serta pengembang (pemilik property), Agus Nasroni.
"Saya berani beli dan memasok material karena Kepala Desanya sudah ACC (menyetujui) sama pembeli sekaligus pengembangnya, Pak Agus Nasroni," ungkap Mashuda.
Mashuda juga mengklaim dalam proses pengurukan lahan, kepala desa setempat bersama pihak BPD hadir secara langsung di lokasi awal pengurukan.
"Bahkan, proses kepulangan turut dibekali dengan berkas dan amplop yang berisi uang," ungkapnya.
Sementara hingga saat ini, pihak Pidsus Kejari Sidoarjo masih terus mendalami alat bukti serta meminta keterangan lanjutan dari sejumlah saksi. Hal itu, mengusut tuntas aliran dan legalitas hukum di balik alih fungsi TKD Damarsi ini.
"Sampai saat ini, tim penyidik Pidsus masih mendalami proses penyelidikan perkara ini. Karena saksi kunci dalam perkara ini, memang butuh keterangan saksi kunci, Agus Nasroni sebagai pengembangan," pungkas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo. Ary/Waw
Editor : Redaksi