Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026) sore berlangsung haru sekaligus memanas. Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama belasan perangkat Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, mendatangi pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mliriprowo, Mamok Widodo.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin ini didampingi dua anggota komisi, Achmad Muzayyin dan Rizal Fuady. Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno serta perwakilan dari Inspektorat Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026
Dalam audiensi itu, Koordinator Perangkat Desa Mliriprowo, Supriyadi tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi finansial rekan-rekannya. Ia mengungkapkan tunjangan perangkat desa tidak dibayarkan Kades Mamok Widodo selama 10 bulan terakhir.
Kondisi makin berbelit lantaran Penghasilan Tetap (Siltap) mereka mayoritas terpotong otomatis untuk mengangsur pinjaman di BPR Delta Artha.
"Siltap sudah dipotong langsung BPR Delta Artha. Bahkan saya bersama istri dan anak-anak sampai makan mie instan. Anak-anak kami juga sampai menunggak biaya sekolah," ujar Supriyadi dengan suara bergetar.
Selain masalah tunjangan, Supriyadi juga membeberkan sejumlah kejanggalan lainnya. Diantaranya
Hak TPK Ditahan berupa anggaran sebesar Rp 18,5 juta milik Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga disunat Kades hingga ada salah satu anggota TPK yang meninggal dunia sebelum menerima haknya. Kemudian,
tekanan kerja yakni Kades dinilai kerap melempar tanggung jawab dan menyalahkan perangkat desa atas masalah internal.
"Karena itu, kami menuntutnya mundur. Terkait proyek pembangunan gorong-gorong yang terbengkalai dan memicu demo warga, Kades telah menandatangani surat pernyataan siap mengundurkan diri kalau proyek tidak rampung dalam tempo 1 minggu," ungkapnya.
Ketua BPD Mliriprowo, M Sobri Jaelani menegaskan persoalan di desanya sudah berlarut-larut sejak Tahun 2023 lalu. Sobri menuding penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak jelas dan kerap dipakai untuk menutup kegiatan tahun sebelumnya. Atas dasar itulah, Sobri secara tegas menolak menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, setelah sebelumnya juga menolak APBDes 2025.
"APBDes 2026 ini saya tidak mau tanda tangan. Siapa yang berani menjamin anggaran dipergunakan sebagaimana mestinya? Kades sudah pernah buat surat janji pengembalian dana 2023, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," tegas Sobri.
Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno membenarkan penyimpangan anggaran Kades Mliriprowo sudah terdeteksi sejak 5 Agustus 2025. Menurutnya, Kades acapkali mangkir dari panggilan pembinaan baik di tingkat desa, kecamatan maupun dinas.
Akibat BPD menolak menandatangani APBDes 2025 dan 2026, operasional Pemdes Mliriprowo terpaksa menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dengan pagu APBDes tahun lalu. Implikasinya, ADD yang cair hanya 1/12 bagian yang berimbas langsung tersendatnya tunjangan para perangkat desa.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat dan pemeriksaan telah dilakukan. Bahkan, sejumlah pihak sudah membawa dugaan penyelewengan ini ke jalur hukum melalui Kepolisian dan Kejaksaan," papar Probo.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin mengapresiasi keberanian BPD Mliriprowo dalam menjaga transparansi dengan tidak menandatangani APBDes yang rawan penyimpangan. Kendati demikian, politisi PKB ini mendesak Dinas PMD untuk segera merumuskan formulasi penyelamatan bagi kesejahteraan perangkat desa.
"Langkah BPD sudah tepat untuk mengantisipasi penyimpangan. Tapi nasib perangkat desa harus segera diselamatkan. Tunjangan mereka menyangkut pelayanan publik dan urusan dapur keluarga. Kasihan kalau sampai makan mie instan dan anak tidak bisa sekolah," pungkas Gus Rizza yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo ini. Ary/Waw
Editor : Redaksi