Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap maraknya keberadaan jembatan tanpa izin (akses ilegal) di atas aliran sungai. Keberadaan jembatan-jembatan liar itu, dinilai menjadi biang kerok tersumbatnya proses normalisasi sungai dan penataan kawasan di Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan seluruh struktur jembatan mandiri yang melanggar peraturan dan menghalangi ruang gerak alat berat harus segera ditertibkan tanpa kompromi.
Baca juga: Wujudkan Pendidikan Setara dan Bebas Bullying, Mendikdasmen Dorong Sekolah Inklusi Berbasis STEAM-S
Instruksi keras ini disampaikan Subandi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada proyek betonisasi Jalan Raya Gedangan - Betro, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Proyek betonisasi ruas Gedangan - Betro yang menelan anggaran daerah hingga Rp 23 miliar ini membentang persis berbatasan dengan aliran sungai. Subandi menekankan pentingnya sinergi antara pembangunan infrastruktur jalan dengan pembenahan sistem tata air.
"Kalau masih ada jembatan-jembatan (liar) seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring pembangunan jalan," ujar Subandi di lokasi sidak.
Subandi menambahkan, pengeluaran anggaran daerah jangan sampai terbuang sia-sia akibat perencanaan yang tidak terintegrasi. Bahkan,
perencanaan harus diikuti dengan baik.
"Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata," imbuhnya.
Kondisi di lapangan, terungkap mayoritas jembatan beton berskala kecil itu dibangun secara mandiri oleh warga maupun pelaku usaha setempat untuk akses pribadi.
'Sayangnya, bangunan permanen ilegal (jembatan) ini menutup akses manuver alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) maupun kontraktor yang bertugas mengeruk sedimentasi sungai," tegasnya.
Kondisi ini, lanjut Subandi berdampak buruk seperti adanya penyempitan dan pendangkalan aliran sungai. Bahkan, terhambat dan mengalami pendangkalan parah. Kemudian,
potensi genangan dan banjir saat intensitas hujan tinggi, sungai meluap dan memicu banjir di jalanan.
"Terakhir juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan karena genangan air banjir dapat merusak struktur beton jalan baru yang telah dibangun," ungkap Subandi.
Karena itu, untuk menindaklanjuti temuan ini, Pemkab Sidoarjo bergerak cepat menginstruksikan Dinas PUBM dan SDA Pemkab Sidoarjo untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kecamatan setempat untuk melakukan penertiban secara terukur dan persuasif sejumlah jembatan liar. Selain itu,
Subandi juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran publik dengan tidak lagi membangun akses melintas ilegal di atas sungai.
"Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita himbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas," tutupnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi