Tiga Komplotan Pencurian Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi Beserta Penadahnya


Tiga Komplotan Pencurian Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi Beserta Penadahnya GELANDANG - Salah seroang tersangka pencurian motor, DMA (21) digelandang petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta barang bukti hasil curiannya, Senin (17/01/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Akibat lalai mengambil kunci motor yang terparkir di teras rumahnya korban pencurian, SBR (19) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur kawanan pencuri.

Saat kejadian, tanggal 5 Januari 2022 malam lalu, teman korban mengetahui ada seorang laki-laki masuk pagar rumah korban dan membawa kabur motor korban itu. Kemudian saksi mengejar kawanan pencurian itu, akan tetapi tidak berhasil mendapati pelaku yang kabur itu.

"Setelah korban bersama temannya melapor ke polisi, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini. Selain menyelidiki mendalam di TKP, petugas juga melakukan patroli Siber. Hingga ditemukan motor milik korban ditawarkan di Medsos dan berpindah tangan ke pemuda dibawah umur, NLP sebagai penadahnya," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (17/01/2022).

Meski NLP warga Buduran masih dibawa umur, akan tetapi tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. NLP bertindak sebagai penadah motor curian. Kemudian, polisi mendapatkan informasi ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni yang berhasil diringkus adalah ANDM sebagai otak pencurian dan yang membawa kabur motor korban dan DMA (21) yang berperan sebagai pelaku yang membantu pencurian dan menjual sepeda motor milik korban itu. Keduanya juga merupakan warga Buduran, Sidoarjo.

"Motif para tersangka mencuri untuk biaya kebutuhan hidup dan membeli hand phone (HP). Dua tersangka lainnya adalah masih di bawah umur tidak ditahan. Sedangkan tersangka DMA yang berusia 21 tahun, juga pernah melakukan pencurian burung ditahan. Karena masuk residivis," tegas Kusumo.

Sementara acara hukumannya lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini untuk tersangka ANDM dan DMA dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Sedangkan untuk tersangka NLP dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tandasnya. Zak/Waw