Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, 5 Terdakwa Saling Menyalahkan


Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, 5 Terdakwa Saling Menyalahkan PEMBELAAN - Kelima terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah saling menyalahkan dalam memberikan pembelaan di hadapan tim majelis hakim di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/02/2020). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan kelima terdakwa ini dibaca secara bergantian.

Dalam sidang saat membacakan  pembelaan terdakwa Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan menuding terdakwa lain bersalah. Selain itu, menyebut bukan dirinya yang memalsukan akta otentik pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Reny membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti. Karena saat itu saya bukan pengurus PT Gala Bumi Perkasa (GBP)," katanya di hadapan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Umi Chalsum dan Reny Susetyowardhani dalam pembelaan menuding yang bertanggung jawab atas akta pelepasan hak tanah di Desa Pranti adalah terdakwa Dyah Nuswantari Ekaphapsari.

"Saya tidak pernah tahu ada akta palsu. Karena saya tidak pernah menyuruh membuatnya," paparnya dihadapan tim Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Dyah Nuswantari Ekahapsari dalam menyampaikan  pembelaan menyebut yang membuat konsep pembuatan akta notaris yang dibuat tahun mundur adalah terdakwa Reny Susetyowardhani dan terdakwa Umi Chalsum. Saat itu dirinya berani menandatngani akta karena adanya kepastian tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

"Saya berani tanda tangan akta yang disodorkan terdakwa Reny dan Umi Chalsum karena jaminan tidak ada masalah hukum," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuut kelima terdakwa bersalah. Selain itu, JPU minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan tuntutan penjara antara 5 tahun, 5,5 tahun dan 6 tahun untuk terdakwa Henry J Gunawan. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP hingga merugikan Puskopkar Rp 300 miliar. Hel/Waw