Sekjen Kemenkumham Resmikan Revitalisasi Law and Human Right Centre Jatim


Sekjen Kemenkumham Resmikan Revitalisasi Law and Human Right Centre Jatim RESMIKAN - Sekjen Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto meresmikan hasil dari upaya revitalisasi pelayanan hukum dan HAM yakni Law and Human Right Centre, Selasa (11/08/2020).

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim mengembalikan marwahnya sebagai Law and Human Right Centre. Dampaknya, pelayanan publik di bidang hukum dan HAM bisa diakses dengan lebih mudah dan efisien.

Sekjen Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto meresmikan hasil upaya revitalisasi pelayanan hukum dan HAM itu, Selasa (11/08/2020). Peresmian revitalisasi Law and Human Right Centre itu dilakukan secara simbolis dengan pemotongan bunga tali.

Bambang didampingi Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase dan Kakanwil Krismono. Layanan yang menjadi andalan yakni Keimigrasian, Pemasyarakatan, Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual, Kenotariatan, Kewarganegaraan, Perancangan Perda hingga Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.

"Ini bukti komitmen kami melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM," ujar Kakanwil Kemenkum HAM Jatim, Krismono, Selasa (11/08/2020).

Lebih jauh, Krismono menjelaskan dengan adanya Law and Human Right Centre ini, masyarakat akan semakin mudah memanfaatkan sejumlah layanan yang ada. Konsep yang diusung adalah pusat layanan terpadu satu atap. Semua layanan dari empat divisi berada dalam satu gedung. Semua layanan itu didukung dengan optimalisasi berbagai sarana pendukung seperti semakin luasnya lahan parkir, adanya duta layanan yang selalu siap memberikan bantuan hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan.

"Yang paling penting semangat kami melawan korupsi dapat ditangkap masyarakat. Kami memohon dukungan agar pelayanan kami semakin baik," pintahnya.

Sementara Sekjen Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi upaya yang dilakukan jajarannya. Menurutnya, jika ingin meningkatkan kepercayaan dari masyarakat, minimal 50 persen Satuan Kerja (Satker) jajaran Kemenkumham harus meraih predikat WBK dan WBBM.

"Kalau Kakanwil sudah bekerja maksimal, jajaran harus mendukung dan masyarakat juga harus pro aktif memberi masukan yang baik," tandasnya. Kem/Hel/Waw