Nama Partai Dilecehkan Oknum Anggota WAG SMS, DPC PKB Sidoarjo Warning 1 x 24 Jam untuk Minta Maaf Terbuka


Nama Partai Dilecehkan Oknum Anggota WAG SMS, DPC PKB Sidoarjo Warning 1 x 24 Jam untuk Minta Maaf Terbuka RILIS - Ketua DPC PKB Sidoarjo, didampingi Sekretaris Sihabuddin, Wakil Ketua M Dhamroni Chudlori dan tim kuasa hukum DPC PKB menyoal pelecehan nama PKB di salah satu WhatsApp Group (WAG) di Kantor DPC PKB Sidoarjo, Minggu (15/09/2024) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Para pengurus DPC PKB Sidoarjo bakal segera mengirimkan somasi dan mengancam bakal melaporkan Chandra ke Polresta Sidoarjo. Hal ini diduga dipicu Chandra salah seorang anggota WhatsApp Group (WAG) bernama Suara Masyarakat Sidoarjo (SMS) yang beranggotakan 400 orang lebih dengan WA atas nama R CH4NDR4 4W (CAW) dengan nomor 0882009777613 itu telah memplesetkan nama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi Partai Koruptor Bersatu.

Sebelum mengirimkan somasi dan melaporkan ke Polresta Sidoarjo, para pengurus DPC PKB bersama tim kuasa hukumnya memberikan kesempatan dan keringanan bagi Chandra agar untuk meminta maaf secara terbuka. Deadline waktunya diberikan mulai Minggu (15/09/2024) hingga Senin (16/09/2024) besok. Jika tidak ada itikad baik anggota WAG itu, untuk datang ke Kantor DPC PKB Sidoarjo maka segera akan dilayangkan surat somasi dan laporan resmi ke Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

"Perkara ini sudah kami koordinasikan dengan DPW dan DPP PKB. Saya sebagai Ketua DPC dan pengurus lain merasa sangat tersinggung atas perbuatan Saudara Chandra yang melecehkan partai kami (PKB). Pelecehan eksplisit itu jelas merugikan partai kami (PKB) yang jelas - jelas sudah dilindungi undang-undang," ujar Ketua DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih kepada republikjatim.com, Minggu (15/09/2024) sore didampingi Sekretaris Sihabuddin, Wakil Ketua M Dhamroni Chudlori dan tim kuasa hukum DPC PKB Sidoarjo.

Bagi Nasih yang juga Ketua DPRD Sidoarjo ini, siapa pun yang tindakannya merugikan partai (PKB) maupun Pasangan Calon (Paslon) Cabup dan Cawabup yang diusung DPC PKB Sidoarjo, dipastikan bakal dilanjutkan ke proses dan tindakan hukum. Apalagi, sampai DPC PKB sebagai institusi resmi merasa sangat dirugikan.

"Instusi partai (PKB) merasa sangat tersinggung dan tidak dihargai. Karena itu, kami menempuh langkah hukum resmi ini. Kami selalu mengajak mari ciptakan suana Pilkada Sidoarjo yang sejuk, bermartabat, aman dan penuh suasana riang gembira," pinta politisi senior PKB asal Kecamatan Waru ini.

Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori menjelaskan secara pribadi dirinya sudah menghubungi nomor WA atas nama Chandra itu. Sayangnya, Chandra ini mengakunya bukan orang Sidoarjo melainkan mengaku sebagai warga Kota Surabaya.

"Kasus ini bermula dari pelecahan nama partai kami (PKB) di WAG. Saya sudah mereaksi dan yang bersangkutan meminta maaf, secara pribadi saya maafkan. Akan tetapi, institusi kami (PKB) belum selesai. Karena partai kami merasa dilecehkan dan harga diri partai diinjak-injak. Jadi siapa pun yang mengucapkan atau menulis harus berani bertanggung jawab secara hukum," tegas Dhamroni yang juga ikut dalam WAG SMS.

Sementara Tim Lembaga Bantuan Hukum dan HAM DPC PKB Sidoarjo, Fattahul Anjab SHI MH didampingi Muhammad Fauzul Kabir SH menegaskan masih memberikan kesempatan kepada Chandra untuk minta maaf kepada pengurus DPC PKB Sidoarjo secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak dimanfaatkan deadline waktu ini, akan segera dikirim surat somasi.

"Kalau tidak ada tanggapan bisa langsung kami laporkan ke Polresta Sidoarjo. Karena perbuatan Chandra ini diduga melanggar pasal 28 Jo pasal 45 A ayat A tentang Perubahan UU nomor 11 Tahun 2011 tentang Transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar," jelasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum DPC PKB Sidoarjo lanjut Anjab sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Terutama dalam mengumpulkan sejumlah bukti kasus pelecehan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

"Karena perbuatan Chandra ini menimbulkan rasa kebencian dan merugikan suatu kelompok maka tim sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan para saksi di lapangan," pungkasnya. Ary/Waw