Motor Ditabrak Pemabuk, Penggali Makam Covid-19 TPU Delta Prayolo Sidoarjo Tewas


Motor Ditabrak Pemabuk, Penggali Makam Covid-19 TPU Delta Prayolo Sidoarjo Tewas TEWAS - Pengendara motor Shogun bernopol L 2703 XI Sukatiran (45) petugas penggali makam Delta Praloyo warga Putat, Tanggulangin tewas usai motornya ditabrak pemabok di Jalan Makam Praloyo tepat di depan makam Covid- 19, Lingkar Timur, Selasa (27/10/2020)

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami Sukatiran warga Dusun Putau Utara, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Petugas penggali Makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Delta Praloyo berusia 45 tahun yang kesehariannya memakamkan jenazah Covid-19 sejak adanya pandemi ini, tewas di lokasi kejadian.

Hal ini, setelah motor Suzuki Shogun L 2703 XI yang dikendarainya ditabrak motor motor pemabuk di JL Raya Makam Delta Praloyo tepatnya di depan makam Covid 19 Sidoarjo. Korban tewas karena mengalami luka di kepala dan patah kaki sebelah kanan.

Sedangkan penabrak korban, pengendara motor Honda Supra bernopol W 6470 NF yang dikendarai Tolibin (41) warga Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Sidoarjo mengalami luka berat di kepala dan kaki sebelah kiri.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka di bagian kepalanya cukup serius," ujar Kanit Laka, Satuan Lntas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono kepada republikjatim.com, Selasa (27/10/2020).

Lebih jauh, Sugeng menceritakan berdasarkan keterangan para saksi di TKP, awalnya pengendara sepeda motor Honda Supra melaju kencang di jalan paving depan makam Delta Praloyo Sidoarjo dari arah barat menuju ke timur. Tepat di depan makam Delta Praloyo atau di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban hendak keluar area makam dari utara menuju barat.

"Saat keluar makam itu, tanpa ragu langsung melintas, karena biasanya jarang ada pengguna jalan lain di lokasi kejadian. Tiba-tiba motor Supra yang dikendarai Tolibin melaju kencang dengan jarak dekat. Akhirnya menabrak motor korban bagian depan dan samping kanan. Akibat tabrakan itu, keduanya terjatuh dan kepala korban membentur ke paving," imbuhnya.

Sugeng mengungkapkan kasus kecelakaan ini ditangani Unit Laka, Satuan Lantas Polresta Sidoarjo. Sedangkan hasil pemeriksaan saksi di lapangan ternyata Tolibin mengendarai motor dalam keadaan mabuk berat.

"Karena itu, dia (Tolibin) tidak dapat mengendalikan kendaraannya lantaran masih dipengaruhi minuman beralkohol itu," tegasnya.

Sementara dalam kecelakaan itu, kata Sugeng kerugian materialnya mencapai sekitar Rp 1 juta.

"Untuk penanganan awal kecelakaan ini Unit Lantas Polsekta Sidoarjo kemudian dilimpahkan ke Unit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo," tandasnya. Yan/Waw