Mantan Kepala Dinas di Madiun Terlibat Peredaran Uang Palsu


Mantan Kepala Dinas di Madiun Terlibat Peredaran Uang Palsu Satreskrim Polres Ngawi menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari 3 tersangka yang salah satunya mantan Kepala Dinas di Madiun. (Foto/Andik)

NGAWI (republikjatim.com) Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) mencapai 1 Milliar rupiah. Dari kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Antara lain Sumarji (55) warga Desa Tlanak Utara, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Sumardi (63) purna PNS asal Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Madiun dan Sarkam (61) asal Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi.

 

Dari tangan ketiga terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti upal mencapai Rp 546.100.000. Dari pengakuan salah satu komplotan pengedar upal itu atas nama Sumardi merupakan seorang mantan kepala dinas di Kabupaten Madiun.

 

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, peredaran uang palsu itu berhasil diungkap dari salah satu agen BRI Link di Kecamatan Pangkur. Upal itu didapat dari rekan mereka inisial AT yang saat ini masih buron. Totalnya mencapai 1 Milliar.

 

"Modusnya disetorkan melalui agen BRI Link yang tanpa buku tabungan. Transfernya sudah empat kali," terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin, (28/09/20).

 

Ditambahkan I Gusti Agung, salah satu terduga pelaku (Sumardi-red) memerintahkan ke Sarkam bahwa upal yang diterimanya itu ditransferkan lagi melalui BRI Link ke rekening istrinya yang ada di Madiun. Dari empat kali transfer itu totalnya mencapai Rp 44.500.000. Dan Sarkam sendiri menerima upah dari Sumardi mencapai Rp 800.000 dengan hitungan setiap kali transfer mendapat Rp 200.000.

 

“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 26 Jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang demikian juga Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tegas I Gusti Agung.

 

Sementara menurut pengakuan terduga pelaku Sumardi, ia terpaksa menjalani bisnis uang palsu lantaran terlilit hutang sebesar 1 Milliar setelah dirinya kalah dalam mencalonkan diri sebagai Bupati Madiun 2013 lalu.

 

“Uang hasil mengedarkan uang palsu saya pakai buat bayar hutang. Utang saya banyak saat mencalonkan Bupati tahun 2013 lalu” katanya.(And)