Kasus Nasabah Gugat BRI Ponorogo Masih Jalan di Tempat


Kasus Nasabah Gugat BRI Ponorogo Masih Jalan di Tempat Munawar SH, Kuasa Hukum Penggugat BRI Cabang Ponorogo, Didin Irianawati

Ponorogo (republikjatim.com) - Kasus nasabah menggugat BRI Cabang Ponorogo di Pengadilan Ponorogo masih jalan di tempat. Ini menyusul, hingga ketiga kali persidangan, proses mediasi belum menemukan titik terang. Bahkan mediasi yang digelar, Senin (23/09/2019) belum membuahkan hasil apa pun.

Padahal saat sidang perdana Selasa (17/09/2019) lalu, pihak majelis hakim memberikan kesempatan mediasi antara pihak penggugat, Didin Irianawati dan pihak tergugat (BRI Cabang Ponorogo) menganjurkan proses mediasi. Kemudian Rabu (18/09/2019) digelar mediasi diruang lantai II Pengadilan Negeri setempat yang dimediatori Kepala Pengadilan Negeri Ponorogo. Namun dalam mediasi pertama itu gagal Didin karena pihak BRI belum hadir maka permohonan Didin ditampung mediator hingga dijanjikan mediasi kedua, Senin (23/09/2019).

Dalam mediasi kedua ini, Didin datang ke Pengadilan Negeri Ponorogo tidak sendirian. Dia didampingi kuasa hukum, Munawar SH. Mediasinya juga berlangsung seperti sebelumnya tertutup dari wartawan. Hasilnya juga masih sama seperti mediasi yang pertama. Pasalnya penggugat dan kuasa hukumnya tidak dipertemukan dengan pihak tergugat.

"Hari ini kami mendampingi klien kami (Didin) yang tabungan di rekeningnya hilang senilai Rp 87,6 juta. Hasil mediasi tadi, kami tidak ketemu dengan pihak tergugat (BRI). Sidang mediasi akan digelar lagi Kamis mendatang," ujar Munawar SH kepada republikjatim.com, Senin (23/09/2019) usai mediasi.

Karena itu, kata Munawar pihak BRI hingga kini belum memberikan 50 persen uang kliennya seperti dalam kesepakatan waktu hearing dengan DPRD Ponorogo yang dituangkan dalam berita acara 18 Pebruari 2019 lalu. Isinya disepakati, nasabah BRI akan dibayar 50 persen terdahulu. Sisanya 50 persen setelah ada kepastian hukum atau akan dibayaran 100 persen.

"Karena ditunggu sampai 7 bulan tak kunjung terealisasi hasil kesepakatan dihadapan dewan maka klien kami mengajukan gugatan ini," imbuhnya.

Selama ini, kata Munawar sebenarnya kliennya sangat lunak. Jika sejak awal BRI tidak ingkar janji dari hearing di DPRD Ponorogo itu.

"Kalau BRI tak ingkar janji, klien kami tidak akan menggugat. Ganti kerugian klien saya jelas harus penuh. Tadi mediator (Heny) menyampaikan BRI tidak dihadapkan tetapi dihandel pengadilan. Kami tetap minta penuh ganti tabungan yang hilang minimal senilai yang hilang itu. Kami tetap menghormati keputusan pengadilan. Akan tetapi kalau kami kurang puas akan banding," tegasnya.

Sementara itu, kata Munawar terkait ingkarnya pihak BRI yang tidak merealisasikan kesepakatan di DPRD bisa dijadikan modal kekuatan hukum. Alasannya, berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata kesepakatan itu merupakan undang-undang yang harus disepakati kedua belah pihak.

"Walau tidak ditanda tangani kedua pihak, tetapi ditanda tangani dewan. Kemarin pihak BRI atas nama Rizal yang hadir dan menyepakati akan dikembalikan 50 persen. Tapi tidak direalisasikan. Inilah letak ke ingkar janjian pihak BRI itu," tandasnya. Mal/Waw