Kanwil DJP Jatim II Edukasi PPS Maraton Gandeng IPPAT Surabaya


Kanwil DJP Jatim II Edukasi PPS Maraton Gandeng IPPAT Surabaya KUNJUNGAN - Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menerima kunjungan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir bersama 20 Ketua Pengurus Daerah IPPAT yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menerima kunjungan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur, Isy Karimah Syakir bersama 20 Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Pertemuan dalam rangka audiensi ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil DJP Jawa Timur II di JL Raya Juanda Nomor 37 Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan para notaris memiliki peran sangat penting. Hal ini mengingat tugasnya yang sangat kental dengan dokumen terkait dengan harta/aset wajib pajak. Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih menjadi fokus DJP hingga 30 Juni 2022 mendatang ini, kerja sama dengan IPPAT sangat diharapkan.

"Karena data dan informasi atas harta/aset wajib pajak inilah yang dimanfaatkan untuk PPS. Untuk itu, kami mengajak para notaris dan juga menitipkan pesan agar diinformasikan kepada para kliennya untuk segera memanfaatkan PPS, karena waktunya tinggal beberapa hari lagi," ujar Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Senin (27/06/2022).

Sementara Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur, Isy Karimah Syakir menyambut baik kerjasama dengan Kanwil DJP Jatim II. Apalagi, dirinya sebagai narasumber edukasi PPS pada acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo. Dalam kesempatan ini pihaknya juga berdialog serta diskusi terkait tugas-tugas IPPAT yang bersinggungan dengan perpajakan.

"Diantaranya prosedur validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tata cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), ketentuan perpajakan atas harta hibah, dan banyak pertanyaan teknis lainnya yang menyangkut perpajakan," ungkapnya.

Tindak lanjut pertemuan itu, Kanwil DJP Jawa Timur II bersinergi dengan IPPAT Jawa Timur dalam edukasi PPS yang dilaksanakan pada saat acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT di beberapa kota/kabupaten. Yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya, edukasi PPS juga akan dilaksanakan bersama IPPAT di Kabupaten lainnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II. Selain itu, Vita menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II terus mengingatkan wajib pajak menjelang penutupan PPS.

Tujuan program ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. PPS atau yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

"Program ini merupakan kesempatan yang paling baik. Karena setelah ini tidak akan ada lagi pengampunan pajak. Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020. Kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Kemudian, atas harta yang sudah diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak," tandasnya. Hel/Waw