Curi Dua Pompa Air, Warga Kediri Nyaris Dihajar Warga Krian


Curi Dua Pompa Air, Warga Kediri Nyaris Dihajar Warga Krian PENCURI - Kapolsek Krian, Kompol Saebani menginterogasi tersangka pencurian pompa air, Kusnadi (39) warga Kediri yang ditangkap bersama sejumlah barang buktinya, Minggu (14/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencurian 2 unit mesin pompa air, Kusnadi warga Kediri nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Pria 39 tahun ini tepergok warga saat menjalankan aksi pencurian dua buah mesin pompa air dan peralatan tukang batu.

"Tersangka bersama barang bukti pencuriannya berhasil kami amankan," terang Kapolsek Krian, Kompol Saebani kepada republikjatim.com, Minggu (14/10/2018).

Mantan Kapolsek Buduran ini menceritakan awalnya aksi pencurian tersangka ini kali pertama tepergok pemilik rumah saat hendak kabur melalui dinding gudang korban yang ada di JL Raya Bypass Krian, Desa Punokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Saat itu, korban baru pulang dari Jombang bersama keluarganya. Ketika berjalan menuju gudang yang ada di samping rumah, korban melihat ada tas ransel warna hitam tergeletak di samping gudang.

"Seketika korban langsung curiga ada orang masuk ke dalam gudangnya. Apalagi, saat melihat dinding gudangnya yang terbuat dari asbes rusak (berlubang)," imbuhnya.

Karena curiga dengan dinding gudang berlubang, korban langsung berteriak memanggil suaminya. Tiba-tiba saat korban berteriak memanggil suaminya, tersangka keluar dari lubang yang ada di dinding gudang itu. Karena panik, korban langsung berteriak maling dan tersangka langsung lari ketakutan meninggalkan lokasi.

"Mendengar teriakan korban, warga setempat langsung berdatangan mengejar tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan warga dan sempat mendapat bogeman warga yang emosi. Beruntung, anggota Polsek Krian di lokasi dan langsung mengamankan tersangka dari amukan warga," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, kata Saebani polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit mesin pompa air dan perlengkapan tukang batu berupa palu, gergaji, pleser, cetok, dan gancu. Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Tersangka berncana menjual hasil curiannya untuk menambah uang makan. Kini tersangka mendekam di tahanan Polsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. Waw