Bupati Sidoarjo Instruksikan Satpol PP Kedepankan Sikap Humanis dalam Penertiban PKL


Bupati Sidoarjo Instruksikan Satpol PP Kedepankan Sikap Humanis dalam Penertiban PKL INSTRUKSIKAN - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menginstruksikan Satpol PP mengedepankan sikap humas dalam penertiban PKL, Jumat (04/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satu per satu kinerja jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dibenahi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Kali ini instansi penegak aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Tibun Tranmas (Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diberi instruksi khusus.

Selama ini penegakan Perda terutama urusan penertiban PKL dirasa masih belum maksimal. Hal ini dipengaruhi banyak faktor. Diantaranya masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya para PKL serta terbatasnya tempat yang menjadi sentra PKL. Bahkan, pendekatan secara humanis kepada para PKL juga ditekankan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

"Dalam penertiban PKL tegas itu boleh. Tetapi harus mengedepankan sisi humanis. Tugas Satpol PP memang menegakkan peraturan Perda seperti Perda Ketertiban Umum yang menyangkut penertiban para PKL," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini usai rapat dengan jajarannya di Kantor Dinasnya Setda Sidoarjo, Jum'at, (04/03/2022).

Oleh karenanya, seluruh jajaran Satpol PP terutama yang bertugas di lapangan mulai sekarang diminta meningkatkan kompetensinya dalam hal komunikasi dengan masyarakat. Menurut Gus Muhdlor, penegakan warga sipil berbeda dengan penegakan institusi hukum seperti TNI-Polri.

"Kami tidak ingin pemerintahan di bawah kepemimpinan saya malah terkesan kaku dan tidak humanis," imbuh Bupati muda alumni Fisip Unair Surabaya ini.

Karena itu, pihaknya mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kasat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Widiantoro Basuki diminta melakukan tindakan tegas jika ada jajarannya yang melanggar.

"Dalam situasi seperti sekarang ini, semua energi fokus pada pemulihan ekonomi jangan sampai ada yang berbuat tidak terpuji, seperti melakukan pungli kepada PKL selama penertiban," tegasnya.

Selama ini, masyarakat juga ikut andil dalam mendorong perubahan Sidoarjo seperti yang diharapkan selama ini. Oleh karenanya, gerakan sadar bersama dengan cara menjaga kebersihan dan ketertiban umum memerlukan kesepahaman.

"Tugas pemerintah menata, termasuk urusan yang menyangkut kepentingan publik. Ada perda yang harus ditegakkan bersama. Seperti PKL yang berjualan di pinggir jalan umum yang menimbulkan kemacetan dan merusak taman maka dengan terpaksa akan kami tertibkan karena sudah menganggu ketertiban umum," paparnya.

Pemkab Sidoarjo tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, malah sebaliknya mendorong pelaku usaha kecil untuk tetap survive dan bisa berkembang. Kehadiran pedagang kaki lima sudah menjadi warna dan bagian dari wajah kota.

"Kami tidak menafikan hal itu. Karenanya kami selalu berupaya mencarikan solusinya. Tidak hanya relokasi PKL, Pemkab Sidoarjo sudah mengalokasi puluhan miliar lewat program Kredit Usaha Rakyat (Kurda) Sayang dengan bunga ringan 3 persen per tahun. Pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman tambahan modal usaha lewat BPR Delta Artha," urainya.

Sementara itu di lokasi terpisah, Kasatpol PP Pemkab Sidoarjo, Widiantoro Basuki justru memberi ultimatum pada jajarannya agar tidak melakukan praktek pungli terhadap para PKL. Dalam momentum peringatan HUT Pol PP ke 72 dan Satlinmas ke 60 yang jatuh pada 3 Maret 2022, Widiantoro mempersilahkan warga melaporkan ke Kantor Satpol PP jika menemui anggotanya yang melalukan pungutan liar.

"Kalau ada oknum anggota Satpol PP yang menerima uang pungli dari PKL akan ditindak tegas sesuai dengan UU berlaku. Sanksinya sampai pemberhentian dengan tidak hormat," tandasnya. Hel/Waw