Bermodal Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Tipu Warga Waru Sidoarjo Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim


Bermodal Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Tipu Warga Waru Sidoarjo Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim PENIPUAN - Ditremkrimum Polda Jatim meringkus makelar tanah AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya yang menipu warga Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (25/01/2021).

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membekuk seorang tersangka pemalsu surat keterangan palsu dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Kasus ini, terjadi Tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di wilayah Waru, Sidoarjo.

Tersangka yang dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 yang dilakukan AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini di Desa Tambaoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Sekarang tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar dan uang tunai 1,5 miliar.

"Kami juga mengamankan tiga kendaraan roda empat dan beberapa kendaraan roda dua," imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban. Selain itu, tersangka juga memperlihatkan kepada korban beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam almari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga korban menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban. Selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 miliar kepada korban," tegasnya.

Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM itu ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan tersangka. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

"Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 miliar," ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka berhasil ditangkap di daerah Solo. Tersangka bakal dijeray pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ini," tandasnya. Zak/Yan/Waw