Bahas PMK 60 Tahun 2023, Kanwil DJP Jatim I, II dan III Kompak Gelar FGD Dengan DPD REI Jawa Timur


Bahas PMK 60 Tahun 2023, Kanwil DJP Jatim I, II dan III Kompak Gelar FGD Dengan DPD REI Jawa Timur FGD - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin memberikan cinderamata kepada Ketua DPD REI Jatim, Soesilo Efendy dan anggota REI di Jawa Timur saat acara FGD, Kamis (22/06/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II dan III bersama menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dan Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy dan anggota REI di Jawa Timur, Kamis (22/06/2023).

Kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi perpajakan di sektor properti serta optimalisasi penerimaan pajak Tahun 2023. Karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menyelenggarakan kegiatan FGD bertema Aspek Aspek Perpajakan yang Terkait Bisnis Usaha Real Estate dan Properti.

Kegiatan diikuti anggota REI Jawa Timur. Mereka terbagi 250 peserta hadir secara luring dan sekitar 98 hadir secara daring.

"Kegiatan ini sungguh menjadi suatu kebanggaan dan kami mengucap syukur kepada Allah Yang Maha Esa atas terselenggaranya kegiatan. Ini merupakan satu kesempatan yang langka. Karena acara digagas REI dan DJP I, II dan III. Padahal, biasanya DJP I, II dan III melaksanakan sendiri-sendiri. Selain pentingnya Aspek Perpajakan yang Terkait Bisnis Usaha Real Estate dan Properti. Acara ini digagas karena terbitnya PMK 60 Tahun 2023 yang kita tunggu-tunggu," ujar Ketua DPD REI Jawa Timur, Soesilo Efendy kepada republikjatim.com, Kamis (22/06/2023).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan-rekan DPD REI Jawa Timur atas diselenggarakan acara ini. Baginya, acara dilaksanakan secara bersama antara Jatim I, II dan III dan diharapkan bisa memberikan edukasi, pelayanan dan treadment yang sama kepada Wajib Pajak.

"Reformasi perpajakan di DJP terus bergulir. Ayo mulai menertibkan diri dan merapikan administrasi perpajakan. Kalau ada Wajib Pajak yang melaporkan kurang benar, itu lebih karena ketidakpahaman atau kelalaian. Bukan karena kesengajaan," papar Vita.

Dalam acara itu, sesi pertama nara sumber dari Kanwil DJP Jawa Timur II, Chandra Hadi yang menjabat Penyuluh Ahli Muda. Chandra memamarkan materi terkait Kewajiban Perpajakan Real Estat. Chandra menyampaikan Wajib Pajak harus paham dengan hak dan kewajibannya.

"Hal ini diperlukan dalam menghindari kesalahan yang akan berakibat sanksi dan denda," tegasnya.

Sebelum menginjak ke materi kedua, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo, Purwadi dan An’im Fuadi memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya dikirim anggota REI kepada panitia. Sesi kedua diisi nara sumber dari Kanwil DJP Jawa Timur I, Syamsul Arifin yang menjabat Penyuluh Ahli Muda. Syamsul memamarkan materi Tahapan Proses Bisnis dan Aspek Perpajakannya. Sesi ketiga nara sumber dari Kanwil DJP Jawa Timur III, Acob Ahmadi yang menjabat Penyuluh Ahli Muda. Acob Ahmadi memamarkan Kewajiban PPnBM dan PPh Ps 22 atas Hunian Mewah dan Joint Operasion serta terkait PMK-60 Tahun 2023.

Sesi berikutnya adalah sesi Tanya jawab. Antusiasme peserta sangat tinggi ketika dibuka sesi tanya jawab. Sesi ini dimoderatori Arif Anwar Yusuf yang menjabat Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil Jatim II.

Sementara pertanyaan yang muncul amat beragam. Yakni mulai dari pertanyaan sederhana seputar aturan formal hingga pertanyaan rumit terkait kenyataan di lapangan. Semua pertanyaan ini secara rinci dan detil diulas dalam forum ini. Khusus pertanyaan terkait PMK-60 tahun 2023 diskusi juga berjalan dengan baik.

Meskipun jawaban tetap menunggu Petunjuk Teknis (Juknis), mengingat PMK ini baru saja terbit sehingga juknis belum keluar. Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Hel/Waw